Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada PT KGI Sekuritas Indonesia berupa denda sebesar Rp3,4 miliar. Selain itu, kegiatan usaha perusahaan sebagai penjamin emisi efek juga dibekukan selama satu tahun. Keputusan tegas ini diambil menyusul serangkaian pelanggaran yang ditemukan dalam proses Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE).
Sanksi yang ditetapkan pada 28 Februari 2026 ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum di pasar modal. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Pelanggaran Prosedur Anti Pencucian Uang dan Penjatahan Efek
KGI Sekuritas terbukti melanggar Pasal 17 POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Sektor Jasa Keuangan. Pelanggaran spesifik yang ditemukan adalah ketidakmemadaian prosedur uji tuntas nasabah (Customer Due Diligence/CDD) terhadap empat investor, yaitu Elwill Wahyuni, Irma Novianti, Rachmawati, dan Bonaventura Jarum. Profil kemampuan keuangan keempat investor tersebut dinilai tidak sesuai dengan besaran pemesanan saham IPO IPPE yang mereka ajukan.
OJK juga menelusuri aliran dana yang mencurigakan. Terungkap bahwa pada 2 dan 3 Desember 2021, Peter Rulan Isman mentransfer dana sebesar Rp39,976 miliar dan Rp2 miliar kepada Susaedi Munif. Pada tanggal 3 Desember 2021, Susaedi Munif juga menerima dana Rp20 miliar dari Neneng Sukarsih, sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp61,967 miliar. Dana puluhan miliar ini kemudian disalurkan kepada keempat investor yang disebutkan sebelumnya untuk pemesanan saham dalam penawaran umum IPPE.
Selain itu, KGI Sekuritas juga melanggar ketentuan angka 3 huruf a angka 3) Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. Perusahaan memberikan penjatahan pasti kepada Elwill Wahyuni, Irma Novianti, dan Bonaventura Jarum, yang diketahui memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai KGI Sekuritas. Praktik ini dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan keadilan dalam pelaksanaan penawaran umum.
Sanksi untuk Direktur Utama dan IPPE
Tidak hanya kepada perusahaan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Direktur Utama PT KGI Sekuritas Indonesia, Antony. Ia dikenai denda sebesar Rp650 juta dan larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama 18 bulan. Sanksi ini diberikan karena Antony dinilai tidak menjalankan pengurusan perusahaan efek secara hati-hati dan bertanggung jawab, yang berujung pada terjadinya pelanggaran ketentuan pasar modal.
Dalam kasus yang sama, PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) juga dikenai denda sebesar Rp4,625 miliar. Sanksi terhadap IPPE berkaitan dengan kesalahan penyajian saldo aset berupa uang muka pembangunan pabrik dan mesin yang bersumber dari dana hasil IPO dalam Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2021, 2022, dan 2023. OJK menilai aset tersebut tidak memenuhi ketentuan standar akuntansi dan tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan. Selain itu, IPPE juga tidak memenuhi kewajiban penyampaian informasi atau fakta material kepada OJK.
Meskipun dikenai sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, OJK menyatakan bahwa KGI Sekuritas masih diperbolehkan melanjutkan kegiatan penjaminan atas pernyataan pendaftaran yang telah disampaikan kepada OJK sebelum tanggal penetapan sanksi. Total sanksi administratif yang dijatuhkan OJK dalam kasus IPO IPPE dan pelanggaran terkait PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM) secara keseluruhan melampaui Rp10 miliar, menunjukkan komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan pasar modal.