Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Pembentukan satgas ini merupakan respons cepat dan komitmen OJK bersama pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi serta integritas pasar modal Tanah Air, menyusul dinamika yang terjadi belakangan ini.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, mengumumkan pembentukan satgas tersebut dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta pada Kamis, 5 Februari 2026. Friderica sendiri baru ditunjuk sebagai Pjs Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK efektif sejak 31 Januari 2026.
Langkah strategis ini diambil menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang dipicu oleh keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) membekukan penyesuaian rebalancing indeks Indonesia. MSCI menyuarakan kekhawatiran terkait transparansi struktur kepemilikan saham dan potensi perdagangan terkoordinasi di pasar modal Indonesia.
Friderica menegaskan bahwa pembentukan satgas ini bertujuan untuk menjadikan pasar modal Indonesia lebih kredibel dan menarik bagi investor. “Kami berharap pasar modal Indonesia semakin credible dan investable sehingga memberikan dukungan optimal bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujarnya. Ia juga menambahkan, “Dinamika yang terjadi pada pasar modal kami sadari menjadi momentum refleksi bahwa pertumbuhan yang tinggi tidak cukup. Diperlukan langkah perbaikan agar pertumbuhan di pasar modal lebih berkualitas.”
Kolaborasi Lintas Sektor dalam Satgas
Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal akan melibatkan perwakilan dari OJK, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), serta Self-Regulatory Organization (SRO) yang mencakup Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). OJK tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan kementerian atau lembaga lain jika diperlukan.
Tugas utama satgas ini adalah mengawal dan memastikan implementasi delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal. Delapan rencana aksi ini dikelompokkan ke dalam empat klaster utama: likuiditas, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum (enforcement), serta sinergi.
Delapan Rencana Aksi Strategis OJK
Berikut adalah delapan rencana aksi yang akan dikawal oleh Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal:
- Kebijakan Baru Free Float: Menaikkan batas minimum kepemilikan saham publik (free float) emiten dari 7,5% menjadi 15%, sesuai dengan standar global. Ketentuan ini akan diterapkan secara bertahap bagi emiten eksisting, sementara emiten yang melakukan Penawaran Umum Perdana (IPO) akan langsung mengikuti batas minimum 15%. OJK menargetkan aturan ini berlaku efektif Maret 2026. Emiten yang tidak mematuhi akan dikenakan mekanisme exit policy atau notasi khusus.
- Transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO): Memperkuat praktik transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham.
- Penguatan Data Kepemilikan Saham: Memerintahkan KSEI untuk memperdalam dan meningkatkan keandalan data kepemilikan saham, termasuk perincian tipe investor dari 9 menjadi 28 kategori sesuai praktik terbaik global. Kewajiban pengungkapan kepemilikan saham diperluas dari di atas 5% menjadi di atas 1%.
- Demutualisasi Bursa Efek: Mendorong persiapan demutualisasi BEI sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan mitigasi benturan kepentingan.
- Penegakan Peraturan dan Sanksi: Memperkuat penegakan aturan dan pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran di pasar modal. Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak, termasuk denda Rp240,65 miliar terkait manipulasi perdagangan saham.
- Peningkatan Tata Kelola Emiten: Memperkuat tata kelola emiten, antara lain melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten.
- Pendalaman Pasar Secara Terintegrasi: Mendorong pendalaman pasar secara terintegrasi melalui peningkatan penetrasi dan sinergi lintas otoritas.
- Kolaborasi dan Sinergi Berkelanjutan: Memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan dan pelaku usaha jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Aturan yang berlaku sejak 3 Desember 2025 ini bertujuan memperkuat tata kelola SRO dan menerapkan strategi anti-fraud serta anti-penyuapan.
Melalui berbagai langkah ini, OJK menegaskan komitmennya untuk mendorong pasar modal Indonesia menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berstandar global, demi meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun asing.