Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang berlokasi di Kabupaten Bangli, Bali. Keputusan ini berlaku efektif sejak 18 Februari 2026, menjadikannya BPR ketiga yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang tahun ini.
Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026. Langkah tegas ini diambil setelah OJK mengidentifikasi adanya permasalahan serius terkait integritas dan tata kelola di internal BPR Kamadana.
Fraud dan Tata Kelola Buruk Jadi Pemicu
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menjelaskan bahwa permasalahan yang ditemukan mencakup praktik penipuan (fraud) serta tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Kondisi ini diperparah dengan penyimpangan terhadap ketentuan perbankan yang berdampak signifikan terhadap kesehatan keuangan dan keberlangsungan usaha bank.
“Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap PT BPR Kamadana, OJK telah mengidentifikasi adanya permasalahan serius yang berkaitan dengan integritas dan tata kelola. Permasalahan tersebut mencakup penipuan (fraud) dan tindakan yang mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian,” ungkap Kristrianti Puji Rahayu pada Kamis, 19 Februari 2026.
Sebelum pencabutan izin, OJK telah melakukan pengawasan intensif dan memberikan kesempatan kepada manajemen BPR Kamadana untuk melakukan perbaikan. Sejak 18 Desember 2024, status pengawasan BPR Kamadana ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12% dan Tingkat Kesehatan (TKS) berpredikat Tidak Sehat.
Kemudian, pada 16 Desember 2025, status pengawasan ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun, upaya penyehatan oleh pengurus dan pemegang saham selama masa BDR tidak membuahkan hasil yang memadai.
LPS Jamin Simpanan Nasabah
Menindaklanjuti pencabutan izin usaha ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera mengambil alih proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi BPR Kamadana. Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, memastikan bahwa simpanan nasabah akan dijamin sepenuhnya oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku, hingga maksimal Rp 2 miliar per nasabah.
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar. Proses ini ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan bersumber dari dana LPS.
Nasabah BPR Kamadana diimbau untuk tetap tenang dan tidak panik. Masyarakat juga diminta untuk tidak terprovokasi atau mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya tertentu. Informasi mengenai status simpanan dapat dipantau melalui kantor BPR Kamadana atau situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim.
Pencabutan izin BPR Kamadana ini menambah daftar BPR yang ditutup OJK di tahun 2026, menunjukkan komitmen OJK dalam memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.