Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan di sektor pasar modal dengan mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran, khususnya terkait manipulasi perdagangan saham. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menjaga integritas dan transparansi pasar modal Indonesia.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa puluhan kasus ini sedang dalam pemeriksaan khusus. Ia memastikan penanganan kasus-kasus tersebut dilakukan secara serius dan tanpa tebang pilih, didasarkan pada unsur awal yang memenuhi syarat untuk proses pemeriksaan.
Hasan Fawzi juga menekankan bahwa OJK menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses pemeriksaan. Namun, jika bukti dan data telah terkumpul dan teruji, OJK tidak akan ragu untuk menindaklanjuti dengan sanksi tegas.
Sanksi Tegas untuk Pelaku Manipulasi Pasar
Sebagai bentuk keseriusan, OJK baru-baru ini menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial atau influencer berinisial BVN dan tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham. BVN didenda sebesar Rp 5,35 miliar atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial terkait saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 2021-2022.
Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi kepada PT Dana Mitra Kencana, MLN, dan UPT dengan total denda Rp 5,7 miliar. Ketiga pihak ini terbukti memanipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) melalui penggunaan rekening efek nominee dan skema patungan saham.
Secara keseluruhan, sepanjang periode 2022 hingga Januari 2026, OJK telah mengenakan denda administratif total Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak di sektor pasar modal. Dari jumlah tersebut, Rp 159,91 miliar berasal dari keterlambatan penyampaian laporan atau kewajiban administratif, sementara Rp 382,58 miliar merupakan denda atas pelanggaran substantif.
Porsi terbesar dari pelanggaran substantif, yakni Rp 240,65 miliar, dikenakan kepada 151 pihak yang terlibat dalam manipulasi perdagangan saham. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengidentifikasi proses penawaran umum perdana saham (IPO) sebagai salah satu faktor pemicu manipulasi harga saham.
Langkah Penegakan Hukum dan Pengawasan
Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi lain berupa pembekuan izin (9 kasus), pencabutan izin (28 kasus), dan penerbitan 119 perintah tertulis. Dari sisi penegakan hukum pidana, OJK telah menyelesaikan 5 kasus yang berkekuatan hukum tetap dan sedang memeriksa 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal lainnya, di mana 32 di antaranya berkaitan dengan manipulasi perdagangan saham.
OJK juga mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait tindak pidana pasar modal, termasuk kasus insider trading dan manipulasi pasar. Untuk memperkuat pengawasan, OJK tidak hanya mengandalkan metode manual, tetapi juga menggunakan sistem pengawasan berbasis teknologi atau smart surveillance system yang mampu memberikan peringatan dini terhadap aktivitas mencurigakan.
Berbagai jenis pelanggaran yang ditindak OJK meliputi manipulasi harga, penipuan, pemanfaatan informasi yang tidak benar, insider trading, serta perdagangan semu seperti pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade. OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berkomitmen untuk terus mengakselerasi reformasi struktural pasar modal guna memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing pasar, termasuk menindaklanjuti masukan dari MSCI Inc. terkait free float dan granularitas data.