Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah memproses 32 kasus dugaan pelanggaran di sektor pasar modal. Puluhan kasus ini berada dalam tahap pemeriksaan khusus, menunjukkan komitmen regulator untuk mempercepat penegakan hukum dan menjaga integritas pasar.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa OJK tidak berdiam diri dan terus memproses setiap perkara. “Momentum ini kita jadikan untuk percepatan penegakan hukum dan menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi di sisi integritas di pasar melalui percepatan penyelesaian kasus demi kasus,” ujar Hasan usai Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Modus Pelanggaran dan Keterlibatan Influencer
Dugaan pelanggaran di pasar modal yang tengah didalami OJK umumnya berkaitan dengan manipulasi harga, penipuan, penyampaian informasi yang tidak benar, perdagangan orang dalam (insider trading), hingga perdagangan semu. Hasan Fawzi juga tidak menampik kemungkinan adanya kasus yang menyangkut pegiat media sosial atau influencer saham.
Dalam dua pekan terakhir, OJK telah menjatuhkan sanksi terhadap dua kelompok kasus besar, termasuk yang melibatkan korporasi, perorangan, dan influencer. Pada Jumat, 20 Februari 2026, OJK menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN dan tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham. Total denda yang dikenakan mencapai Rp 11,05 miliar.
Kasus manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) melibatkan PT Dana Mitra Kencana serta individu berinisial MLN dan UPT, dengan total denda Rp 5,7 miliar. Sementara itu, influencer BVN didenda sebesar Rp 5,35 miliar atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021–2022, melibatkan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).
Pengawasan dan Penegakan Hukum Berkelanjutan
OJK menegaskan bahwa 32 kasus yang ditangani bukan karena tebang pilih, melainkan karena setiap kasus telah memenuhi unsur awal dugaan pelanggaran yang memungkinkan proses pemeriksaan berjalan. Regulator juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga proses pembuktian selesai.
Pengawasan pasar dilakukan bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), baik secara manual maupun menggunakan sistem pengawasan berbasis teknologi atau smart surveillance system. Sistem ini akan memberikan peringatan (alert) jika parameter tertentu terlampaui, yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus.
Sepanjang periode 2022 hingga Januari 2026, OJK telah mengenakan total denda administratif sebesar Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak di sektor pasar modal. Dari jumlah tersebut, Rp 240,65 miliar dikenakan kepada 151 pihak yang terbukti melakukan manipulasi perdagangan saham. Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi lain berupa pembekuan izin (9 kasus), pencabutan izin (28 kasus), dan penerbitan perintah tertulis (119 kasus).
Dalam penegakan hukum pidana, OJK telah menyelesaikan lima kasus yang berkekuatan hukum tetap. Saat ini, masih terdapat 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang tengah ditangani, dengan 32 di antaranya berkaitan dengan dugaan manipulasi perdagangan saham. OJK juga siap menyediakan data dan informasi yang diperlukan aparat penegak hukum untuk mendukung proses penegakan hukum di pasar modal.
Sebagai bagian dari reformasi integritas pasar modal, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) juga mengumumkan delapan rencana aksi, termasuk peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen dan penguatan transparansi kepemilikan manfaat akhir (ultimate beneficial ownership/UBO).