JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) secara intensif memfinalisasi sejumlah aturan baru yang bertujuan memperkuat transparansi dan kredibilitas pasar modal Indonesia. Upaya ini merupakan respons langsung terhadap masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI), penyedia indeks global yang sebelumnya membekukan sementara peninjauan indeks Indonesia pada Februari 2026.
Peningkatan Transparansi dan Free Float Jadi Prioritas
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa beberapa proposal penting yang telah disampaikan kepada penyedia indeks global seperti MSCI dan FTSE Russell kini telah memasuki tahap akhir. Salah satu poin krusial adalah pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen serta granularisasi data investor, yang saat ini sudah dalam tahap finalisasi. Sebelumnya, ketentuan hanya mewajibkan pengungkapan kepemilikan di atas 5 persen.
Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa OJK telah menerbitkan surat keputusan yang menginstruksikan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan BEI untuk mengimplementasikan penguatan data kepemilikan saham yang lebih rinci. “Kami juga sudah mengeluarkan surat keputusan dari OJK yang akan memberitahkan kepada KSEI dan juga Bursa Efek Indonesia untuk mengimplementasikan penguatan data kepemilikan saham yang lebih granular dan juga atas kepemilikan di atas 1%,” ujar Friderica dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jumat (20/2). Ia menambahkan, langkah ini merupakan komitmen untuk meningkatkan transparansi di pasar modal.
Selain itu, peraturan pencatatan terkait kewajiban minimum free float atau saham beredar di publik sebesar 15 persen juga menunjukkan progres signifikan. Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa proses rule making rule (RMR) untuk aturan ini telah rampung pada 19 Februari 2026. Draf final aturan tersebut kini berada di tahap internal bursa sebelum diajukan kepada OJK untuk persetujuan. OJK juga akan menyiapkan kebijakan exit policy bagi emiten yang tidak dapat memenuhi ketentuan free float minimal 15 persen ini.
Granularisasi Data Investor dan Daftar Konsentrasi Saham
Penyempurnaan klasifikasi investor dalam Single Investor Identification (SID) juga menjadi fokus. Struktur SID yang saat ini memiliki sembilan kategori akan diperluas menjadi 28 subkategori, khususnya untuk jenis investor Korporasi (CP) dan Lain-lain (OT). Langkah ini bertujuan memberikan gambaran yang lebih rinci mengenai struktur kepemilikan pasar.
Terkait daftar saham yang terkonsentrasi (shareholders concentration list), Jeffrey memastikan proses penyusunannya dilakukan secara akuntabel. “Oleh karena itu saat ini kami sedang dalam tahap final untuk penyusunan metodologi dan SOP,” ungkap Jeffrey. Daftar ini nantinya akan disusun oleh komite lintas divisi dan lintas SRO.
Target Penyelesaian dan Dampak terhadap Peringkat MSCI
Seluruh inisiatif reformasi ini ditargetkan dapat diselesaikan sebelum akhir April 2026. OJK juga berencana untuk mulai menyampaikan data riil dari KSEI kepada MSCI dan penyedia indeks lainnya mulai Maret 2026. Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa komunikasi intensif dengan tim teknis MSCI terus dilakukan untuk memastikan keselarasan. “Dari setiap meeting teknis itu kita harapkan kita bisa selalu mendapatkan konfirmasi dan afirmasi, kira-kira apalagi yang diharapkan, apa yang kurang, dan sebagainya,” kata Hasan Fawzi.
Langkah-langkah ini sangat krusial mengingat MSCI sebelumnya telah mengeluarkan peringatan keras. Jika transparansi pasar dan keandalan data tidak membaik pada Mei 2026, MSCI dapat mengurangi persentase saham Indonesia dalam Indeks Pasar Berkembang (Emerging Markets Index) atau bahkan menurunkan peringkat Indonesia menjadi Pasar Perbatasan (Frontier Market). Hal ini berpotensi memicu penarikan modal signifikan, diperkirakan lebih dari 2 miliar dolar AS. Indonesia sendiri tercatat memiliki rata-rata free float terendah di antara pasar Asia.
Meskipun demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh masukan MSCI. “Apapun respon MSCI, jika diperlukan akan dilaksanakan sampai final sehingga diterima sesuai yang dimaksudkan oleh MSCI,” ujar Mahendra pada Januari 2026. Pemerintah juga telah memberikan jaminan bahwa fundamental makroekonomi Indonesia tetap kuat, dan gejolak pasar saat ini lebih disebabkan oleh isu teknis.