OJK Denda Influencer Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar, BEI Laporkan Progres Aturan ke MSCI

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

Trending Image 1771685869

Otoritas Jasa Keuangan () secara tegas menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial di sektor pasar modal, , yang dikenal dengan inisial BVN. Sanksi ini diberikan setelah Belvin terbukti melakukan manipulasi harga saham melalui penyebaran informasi di media sosial selama periode 2021-2022. Pengumuman sanksi ini disampaikan pada Jumat, 20 Februari 2026, menandai komitmen regulator dalam menjaga integritas pasar keuangan digital.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar oleh Belvin Tannadi melalui media sosial terkait satu atau lebih saham. Modus operandi yang terungkap meliputi penyebaran informasi palsu atau rekomendasi menyesatkan mengenai saham tertentu, seperti rencana akuisisi atau prediksi kenaikan harga. Pada saat yang bersamaan, Belvin justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya kepada pengikutnya, sehingga meraup keuntungan dari fluktuasi harga yang direkayasa.

Pemeriksaan OJK juga menemukan bahwa Belvin menggunakan rekening efek atas nama orang lain untuk menciptakan aktivitas perdagangan semu, yang menyebabkan pembentukan harga saham tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya di pasar. Tindakan ini dinilai menyesatkan investor dan menciptakan gambaran palsu atas perdagangan saham. Saham-saham yang terlibat dalam kasus ini antara lain PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Belvin Tannadi terbukti melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).

Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia () bersama OJK terus berupaya meningkatkan transparansi dan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global. Kedua lembaga tersebut kembali berkomunikasi dengan Morgan Stanley Capital International () dan FTSE Russell untuk menyampaikan perkembangan terbaru terkait finalisasi aturan baru. Pertemuan terakhir dengan MSCI berlangsung pada 11 Februari 2026, dengan BEI dan OJK memberikan pembaruan mengenai tiga rencana aksi utama.

Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen dan granularisasi data investor sudah dalam tahap final. Selain itu, peraturan pencatatan terkait ketentuan minimum free float sebesar 15 persen telah menyelesaikan proses rule making rule pada 19 Februari 2026 dan kini memasuki tahap internal bursa sebelum diajukan ke OJK. Terakhir, daftar saham yang terkonsentrasi atau shareholders concentration list sedang dalam tahap finalisasi metodologi dan SOP, yang akan disusun oleh komite lintas divisi dan lintas SRO.

Pjs. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan bahwa OJK juga berencana memberikan notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimal 15 persen. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan investor dalam memilih saham dan meningkatkan informasi yang tersedia di pasar. Meskipun demikian, MSCI diketahui masih menerapkan ‘pembekuan sementara’ atau interim freeze pada indeks Indonesia sejak Januari 2026, yang berarti tidak ada penambahan saham baru atau migrasi naik antar segmen indeks. Dalam tinjauan Februari 2026, MSCI mengeluarkan saham INDF dari indeks Global Standard dan memindahkannya ke Small Cap, serta mengeluarkan ACES dan CLEO dari indeks Small Cap. MSCI akan mengevaluasi kembali status akses pasar Indonesia paling lambat Mei 2026, dengan potensi penyesuaian bobot atau reklasifikasi ke Frontier Market.