Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat, 20 Februari 2026, secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN. Sanksi ini diberikan setelah BVN, yang diduga kuat adalah Belvin Tannadi (@belvinvvip), terbukti melakukan praktik manipulasi harga pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) dalam periode 2021 hingga 2022.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa BVN melakukan pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial. Selain itu, BVN juga terbukti melakukan order beli dan order jual saham-saham tersebut menggunakan beberapa rekening efek nominee.
Modus Operandi dan Pelanggaran
Praktik yang dilakukan BVN tersebut menyebabkan pembentukan harga saham yang tidak wajar, tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya di pasar, atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang normal. Hasan Fawzi menegaskan, “Influencer atas nama saudara BVN tersebut juga melakukan transaksi order beli dan jual terhadap sejumlah saham, termasuk AYLS, FILM, dan BSML, dengan memanfaatkan beberapa rekening efek nominee secara berulang, sehingga memicu pembentukan harga saham yang tidak wajar dan tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang normal.”
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, BVN terbukti melanggar ketentuan dalam perdagangan saham AYLS pada dua periode, yaitu 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021. Pelanggaran serupa juga ditemukan pada perdagangan saham FILM sepanjang 12 Januari–27 Desember 2021, serta saham BSML pada 8 Maret–17 Juni 2022. Tindakan ini menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, yang berpotensi memengaruhi keputusan investor.
Langkah Tegas OJK dan Regulasi Baru
Pemeriksaan yang dilakukan OJK melibatkan analisis mendalam terhadap fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial BVN, identifikasi pola transaksi, serta fakta-fakta pemeriksaan lainnya. M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menyatakan bahwa penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional demi terciptanya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan.
Sebagai informasi tambahan, OJK juga sedang dalam tahap finalisasi penyusunan Peraturan OJK (POJK) terkait influencer keuangan atau finfluencer yang ditargetkan terbit pada semester I-2026. Regulasi ini akan mengatur secara komprehensif aktivitas promosi, edukasi, dan rekomendasi produk jasa keuangan oleh influencer di semua sektor industri keuangan. POJK tersebut akan mewajibkan influencer yang memberikan rekomendasi investasi untuk memiliki izin resmi dan kerja sama tertulis dengan perusahaan efek, serta melarang rekomendasi sembarangan guna melindungi investor dari informasi yang menyesatkan.