OJK Denda IPPE dan TDPM Rp10,8 Miliar atas Manipulasi Laporan Keuangan

pt indo pureco pratama tbk, pt tianrong chemical industry tbk, otoritas jasa keuangan, manipulasi laporan keuangan, pasar modal

(OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis dengan total mencapai Rp10,835 miliar kepada (IPPE) dan , yang sebelumnya dikenal sebagai PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM). Sanksi tegas ini diberikan menyusul serangkaian pelanggaran di bidang pasar modal, termasuk , penyimpangan dalam penawaran umum perdana saham (IPO), transaksi afiliasi, hingga ketidaktransparanan pengungkapan pengendali perusahaan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa penetapan sanksi ini merupakan wujud komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. “Pengenaan sanksi administratif dan perintah tertulis ini merupakan langkah tegas OJK untuk menjaga integritas pasar modal serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Pelanggaran Serius oleh TDPM dan Pihak Terkait

Dalam kasus TDPM, total denda administratif yang dikenakan mencapai Rp6,21 miliar. Pelanggaran yang ditemukan OJK meliputi penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2020 yang tidak akurat. Di antaranya adalah penerimaan pinjaman dari pihak berelasi senilai US$33,35 juta yang kebenarannya diragukan, tidak diungkapkannya transaksi non-kas sebesar US$24,36 juta, serta penambahan aset tetap senilai US$85,01 juta tanpa bukti yang memadai.

Selain itu, TDPM juga dinilai tidak mengonsolidasi laporan keuangan PT Eternal Buana Chemical Industri (EBCI) dan PT Eterindo Nusa Graha (ENG) pada laporan keuangan tahun 2021. OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pengendali individu TDPM, Hadiran Sridjaja, berupa denda Rp1,63 miliar dan larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun, karena menyembunyikan statusnya sebagai pemilik manfaat (beneficial owner).

Beberapa direksi TDPM turut dikenai sanksi. Tiga direksi periode 2020, yakni Harjono alias Paulus Harjono, Lim Hock Soon, dan Bambang Heru Purwanto, didenda Rp435 juta secara tanggung renteng. Sementara itu, Stepanus Ardhanova dan Anton Hartono, direksi periode 2022, dikenai denda Rp625 juta secara tanggung renteng. Direksi TDPM periode 2024–2025 juga didenda Rp1,5 miliar secara tanggung renteng karena kelalaian tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2023 dan 2024. Dua auditor, Roy Tamara dari KAP Tjahjadi & Tamara dan Abror dari KAP Drs. Abror, masing-masing didenda Rp40 juta terkait audit LKT 2020 TDPM.

Pelanggaran IPPE dan Sanksi Terhadap Direksi dan Auditor

Untuk IPPE, OJK mengenakan denda sebesar Rp4,625 miliar atas kesalahan penyajian laporan keuangan tahunan 2021 hingga 2023. Pelanggaran ini khususnya terkait pengakuan aset berupa uang muka pembangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil IPO, yang dinilai tidak memenuhi standar akuntansi karena tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.

IPPE juga terbukti tidak menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada OJK serta tidak mengumumkan penghentian kegiatan operasional. Dalam proses IPO IPPE, OJK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp61,967 miliar yang ditempatkan untuk pemesanan saham pada 2 dan 3 Desember 2021. Dana tersebut ditransfer antar pihak dan dinilai tidak sesuai dengan profil kemampuan keuangan investor dalam formulir pembukaan rekening efek.

Dua mantan direksi IPPE periode 2021–2023, Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, dijatuhi denda tanggung renteng sebesar Rp840 juta. Selain itu, auditor Ben Ardi dan Rizki Damir Mustika masing-masing didenda Rp265 juta, serta Kantor Akuntan Publik (KAP) Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan didenda Rp525 juta karena tidak menerapkan standar audit dan pengendalian mutu sesuai ketentuan.

OJK menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan hukum secara konsisten untuk menciptakan efek jera dan memastikan pasar modal Indonesia beroperasi secara teratur, wajar, dan efisien.