Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada dua emiten, PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan PT Tianrong Chemical Industry Tbk (dahulu PT Tridomain Performance Materials Tbk/TDPM), serta sejumlah pihak terkait. Total denda yang dikenakan mencapai Rp10,835 miliar, sebagai respons atas serangkaian pelanggaran di bidang pasar modal, mulai dari manipulasi laporan keuangan hingga ketidakpatuhan dalam tata kelola perusahaan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa penetapan sanksi ini merupakan wujud komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. “Pengenaan sanksi administratif dan perintah tertulis ini merupakan langkah tegas OJK untuk menjaga integritas pasar modal serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat,” ujar Ismail dalam keterangan resmi OJK pada Minggu, 1 Maret 2026.
Pelanggaran Serius PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
Dalam kasus IPPE, OJK menemukan kesalahan penyajian laporan keuangan tahunan (LKT) untuk periode 2021 hingga 2023. Pelanggaran ini mencakup pengakuan saldo aset berupa uang muka pembangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO). OJK menilai pengakuan mutasi aset tersebut tidak memenuhi standar akuntansi karena tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.
Selain itu, IPPE juga dinilai tidak menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada OJK, serta tidak mengumumkan penghentian kegiatan operasionalnya. Atas pelanggaran ini, IPPE dikenai denda sebesar Rp4,625 miliar.
Sanksi juga merembet ke jajaran direksi IPPE periode 2021–2023, yakni Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, yang dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp840 juta. OJK menilai keduanya bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pengakuan aset dalam laporan keuangan perseroan.
Profesi penunjang pasar modal juga tak luput dari sanksi. Dua auditor yang mengaudit laporan keuangan IPPE, Ben Ardi dan Rizki Damir Mustika, masing-masing didenda Rp265 juta. Sementara itu, Kantor Akuntan Publik (KAP) Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan, tempat mereka bernaung, didenda Rp525 juta karena tidak menerapkan standar audit dan pengendalian mutu sesuai ketentuan.
Terkait proses IPO IPPE, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT KGI Sekuritas Indonesia berupa denda Rp3,4 miliar dan pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Penjamin emisi ini dinilai tidak melakukan prosedur *customer due diligence* (CDD) yang memadai terhadap beberapa investor, di mana profil kemampuan keuangan mereka tidak sesuai dengan jumlah pesanan saham.
Pelanggaran PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM)
Untuk kasus TDPM, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Tridomain Performance Materials Tbk, OJK menjatuhkan total denda administratif sebesar Rp6,21 miliar. Pelanggaran yang ditemukan meliputi salah saji Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2020, termasuk penerimaan pinjaman pihak berelasi senilai US$33,35 juta yang kebenarannya tidak dapat diyakini. Selain itu, TDPM tidak mengungkapkan transaksi non-kas senilai US$24,36 juta dan penambahan aset tetap sebesar US$85,01 juta yang tidak didukung bukti memadai.
Tiga direksi TDPM periode 2020, yaitu Harjono alias Paulus Harjono, Lim Hock Soon, dan Bambang Heru Purwanto, dikenai denda tanggung renteng Rp435 juta terkait kesalahan penyajian LKT 2020. Auditor Roy Tamara dari KAP Tjahjadi & Tamara dan auditor Abror dari KAP Drs. Abror juga masing-masing didenda Rp40 juta atas audit LKT 2020 TDPM.
Pelanggaran lain yang ditemukan adalah tidak dikonsolidasikannya laporan keuangan PT Eternal Buana Chemical Industri (EBCI) dan PT Eterindo Nusa Graha (ENG) pada laporan keuangan tahun 2021, yang menyebabkan direksi TDPM periode 2022, Stepanus Ardhanova dan Anton Hartono, dikenai denda tanggung renteng Rp625 juta.
Pada aspek transaksi afiliasi dan material, Harjono alias Paulus Harjono dikenai denda Rp625 juta, Anton Hartono Rp250 juta, dan Stepanus Ardhanova Rp500 juta. OJK juga menyoroti pelanggaran pengungkapan pengendali, di mana pengendali individu TDPM, Hadiran Sridjaja, didenda Rp1,63 miliar dan dilarang beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun sejak 27 Februari 2026, karena menyembunyikan informasi pemilik manfaat (beneficial owner).
Selain itu, direksi TDPM periode 2024–2025 juga dikenai denda tanggung renteng Rp1,5 miliar karena tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan untuk tahun buku 2023 dan 2024.
Ismail Riyadi menambahkan bahwa kasus TDPM menggarisbawahi pentingnya keterbukaan dan kepatuhan emiten terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik. “OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten untuk menimbulkan efek jera dan memastikan pasar modal berjalan teratur, wajar, dan efisien,” pungkasnya.