OJK Denda Manipulator Pasar Modal Rp11 Miliar, Puluhan Kasus Lain Masih Diusut

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

otoritas jasa keuangan, pasar modal, pelanggaran pasar modal, hasan fawzi, manipulasi saham

(OJK) terus memperketat pengawasan di sektor dengan menjatuhkan sanksi administratif senilai total Rp11,05 miliar kepada empat pihak yang terbukti melakukan manipulasi pasar. Langkah tegas ini diambil di tengah upaya OJK yang juga tengah mendalami 32 kasus dugaan lainnya, termasuk manipulasi harga dan perdagangan orang dalam (insider trading), yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan khusus.

OJK Fokus Percepat Penegakan Hukum

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, , menegaskan bahwa OJK tidak berdiam diri dalam menghadapi berbagai dugaan pelanggaran. Ia menekankan pentingnya momentum ini untuk mempercepat penegakan hukum guna menjaga kepatuhan dan integritas pasar. “Ada 32 kasus lainnya yang sedang dalam penanganan. Mohon dipahami, tentu kami tidak berdiam diri. Selama ini juga kami lakukan prosesnya,” ujar Hasan Fawzi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Hasan menambahkan bahwa 32 kasus tersebut bukan hasil tebang pilih, melainkan telah memenuhi unsur awal yang memungkinkan proses pemeriksaan berjalan. OJK berkomitmen untuk membuktikan dugaan tersebut melalui rangkaian pemeriksaan yang cermat, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sanksi Tegas untuk Manipulasi Saham IMPC dan Influencer

Dalam konferensi pers pada Jumat (20/2/2026), OJK merinci dua tipe kasus manipulasi pasar saham yang telah disanksi. Kasus pertama terkait manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2022. Pelanggaran ini melibatkan dua kelompok pelaku, yaitu PT Dana Mitra Kencana sebagai badan usaha nonjasa keuangan, serta dua individu berinisial MLN dan UPT.

Kelompok-kelompok ini terbukti menggunakan puluhan rekening efek nominee untuk mengendalikan transaksi saham IMPC, dengan 17 rekening dikontrol korporasi dan 12 rekening oleh individu. Modus yang digunakan, antara lain, melalui skema patungan saham yang menciptakan gambaran semu atas aktivitas perdagangan. Atas pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda Rp2,1 miliar, sementara MLN dan UPT masing-masing didenda Rp1,8 miliar. Total denda untuk kasus IMPC mencapai Rp5,7 miliar.

Kasus kedua melibatkan seorang pegiat media sosial atau influencer berinisial BVN. BVN dikenakan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar karena terbukti melakukan manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi tidak benar di media sosial. Pelanggaran ini terkait perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 2021-2022.

Rekapitulasi Penindakan OJK Sepanjang 2025

Sepanjang tahun 2025, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 155 kasus khusus di pasar modal, dengan 116 kasus di antaranya berkaitan langsung dengan transaksi dan perdagangan saham. Dari jumlah tersebut, 69 kasus telah berhasil diselesaikan, sementara 86 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Sebagai bentuk penegakan hukum, OJK menjatuhkan total 1.365 sanksi administratif sepanjang 2025. Sanksi ini terdiri dari 120 sanksi untuk kasus pelanggaran, 1.180 sanksi terkait keterlambatan penyampaian laporan, dan 65 sanksi administratif non-kasus lainnya. Total denda administratif yang dikenakan mencapai Rp123,3 miliar. Selain itu, OJK juga menjatuhkan enam sanksi pencabutan izin, enam perintah tertulis, serta 329 sanksi peringatan tertulis.

Dalam periode yang lebih luas, sejak tahun 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 151 pelaku manipulasi perdagangan saham dengan total denda Rp240,65 miliar. Secara keseluruhan, sanksi pelanggaran lain di pasar modal telah diberikan kepada 3.418 pihak dengan total denda Rp542 miliar.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran guna menjaga kepercayaan investor dan stabilitas pasar modal nasional. Pengawasan dilakukan baik secara manual maupun melalui sistem pengawasan berbasis teknologi atau smart surveillance system yang memberikan peringatan dini terhadap potensi pelanggaran.