Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai total Rp5,7 miliar kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Praktik ilegal ini terjadi pada periode Januari hingga April 2016, dengan melibatkan skema “patungan saham” dan penggunaan puluhan rekening efek nominee.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa para pelaku terdiri dari satu entitas korporasi, yakni PT Dana Mitra Kencana, serta dua individu berinisial MLN dan UPT. “Kedua kelompok tersebut menggunakan puluhan nominee. Jadi menggunakan investor-investor yang sejak awal memang digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan manipulasi harga di pasar, dalam melakukan manipulasi transaksi saham IMPC dimaksud,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2).
Modus Operandi Manipulasi Saham
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, PT Dana Mitra Kencana terbukti menggunakan 17 rekening efek untuk menjalankan aksinya. Sementara itu, pelaku individu MLN dan UPT memanfaatkan 12 rekening efek untuk praktik serupa. Modus yang digunakan adalah skema patungan saham, di mana pihak pengendali menyediakan dana untuk transaksi pembelian saham, kemudian menerima kembali dana hasil penjualan dari belasan rekening efek nasabah yang mereka kuasai.
Hasan Fawzi menegaskan bahwa peran signifikan dari pihak pengendali adalah sebagai penyedia dana awal untuk transaksi beli, dan selanjutnya menerima kembali dana hasil penjualan saham dari rekening-rekening yang dikendalikan. “Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham,” tambahnya. Tindakan ini menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek, yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran efek yang sebenarnya.
Sanksi dan Dasar Hukum
Atas perbuatannya, PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda sebesar Rp2,1 miliar. Sementara itu, MLN dan UPT masing-masing didenda Rp1,8 miliar. Dengan demikian, total denda yang dijatuhkan OJK dalam kasus manipulasi saham IMPC ini mencapai Rp5,7 miliar. Para pelaku terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK terus berkomitmen untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan investor serta menciptakan ketidakadilan di pasar. Penjatuhan sanksi ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku pasar agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku.