Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai total Rp11,05 miliar kepada empat pihak yang terbukti melakukan manipulasi perdagangan saham. Penindakan tegas ini menyasar praktik yang menciptakan gambaran semu aktivitas perdagangan di pasar modal, termasuk melibatkan seorang pegiat media sosial atau influencer saham.
OJK Ungkap Modus dan Pelaku Manipulasi
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa sanksi ini merupakan hasil investigasi terhadap pelanggaran yang terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2022. Empat pihak yang dikenai sanksi terdiri dari satu badan usaha non-jasa keuangan dan tiga individu, salah satunya adalah influencer dengan pengikut yang cukup banyak.
Kasus manipulasi ini terbagi menjadi dua kelompok utama. Kelompok pertama terkait dengan manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang terjadi pada periode Januari hingga April 2016. Pelaku dalam kasus ini adalah korporasi PT Dana Mitra Kencana, serta dua individu berinisial MLN dan UPT.
Modus yang digunakan oleh PT Dana Mitra Kencana, MLN, dan UPT adalah transaksi terkoordinasi melalui puluhan rekening efek nominee. PT Dana Mitra Kencana mengendalikan 17 rekening efek, sementara MLN dan UPT mengendalikan 12 rekening efek. Mereka terbukti melakukan skema ‘patungan saham’, di mana dana dikirimkan untuk pembelian saham dan diterima kembali dari hasil penjualan melalui rekening-rekening yang dikendalikan, sehingga menciptakan gambaran perdagangan yang menyesatkan. Atas pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-undang Pasar Modal (UUPM) yang telah diubah dengan UU PPSK, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana, serta masing-masing Rp1,8 miliar kepada UPT dan MLN. Total denda untuk kelompok ini mencapai Rp5,7 miliar.
Influencer BVN Dikenai Denda Rp5,35 Miliar
Kelompok kasus kedua melibatkan seorang influencer berinisial BVN. BVN dikenai denda sebesar Rp5,35 miliar atas manipulasi harga saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1-27 September 2021 dan 8 November-29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) pada 12 Januari-27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada 8 Maret-17 Juni 2022.
Hasil pemeriksaan OJK menunjukkan bahwa BVN melakukan transaksi beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek nominee untuk membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya. Selain itu, BVN juga terbukti menyebarkan informasi tidak benar melalui media sosial yang dimanfaatkan untuk kepentingan transaksi pribadinya.
Komitmen OJK Jaga Integritas Pasar Modal
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, menegaskan bahwa penetapan sanksi ini merupakan bentuk ketegasan OJK dalam menindak pelanggaran di pasar modal. “Kami akan terus menjaga agar aktivitas perdagangan saham berjalan secara wajar dan transparan,” ujar Ismail. OJK berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar, OJK juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia pada 20 Februari 2026. Satgas ini melibatkan OJK, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal untuk memperkuat tata kelola dan kepercayaan di pasar modal nasional.
Selain itu, OJK tengah memfinalisasi regulasi baru yang menyasar para pemengaruh keuangan atau finfluencer, yang ditargetkan terbit pada pertengahan 2026. Aturan ini akan menekankan pada kapabilitas, transparansi, dan kepatuhan perizinan untuk memastikan literasi investasi yang disebarkan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menyesatkan. Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur kerja sama perusahaan sekuritas dengan influencer dalam promosi produk pasar modal, termasuk kewajiban memiliki izin resmi dan perjanjian tertulis.
Dalam periode 2022 hingga Januari 2026, OJK telah mengenakan denda senilai total Rp240,65 miliar kepada 151 pihak terkait manipulasi perdagangan saham. Saat ini, OJK juga masih menangani 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal lainnya yang sedang dalam tahap pemeriksaan khusus, di mana beberapa di antaranya tidak menutup kemungkinan melibatkan influencer.