Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp5,7 miliar. Sanksi ini diberikan kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menciptakan pasar modal yang adil, teratur, dan efisien. “Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelaku yang mencoba merusak kepercayaan investor dan integritas pasar,” ujar Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada Jumat (20/2).
Modus Operandi dan Pihak yang Disanksi
Dalam kasus manipulasi saham IMPC, OJK mengidentifikasi dua kelompok pelaku utama. Kelompok pertama adalah badan usaha nonjasa keuangan, PT Dana Mitra Kencana, sementara kelompok kedua melibatkan dua individu berinisial MLN dan UPT. Ketiga pihak ini dikenai denda dengan rincian PT Dana Mitra Kencana sebesar Rp2,1 miliar, serta MLN dan UPT masing-masing Rp1,8 miliar.
Modus manipulasi yang terungkap melibatkan penggunaan puluhan rekening efek nominee. PT Dana Mitra Kencana mengendalikan 17 rekening efek, sedangkan MLN dan UPT menguasai 12 rekening efek lainnya. Para pelaku juga menggunakan skema yang disebut “patungan saham”. Dalam skema ini, pihak pengendali berperan menyediakan dana untuk transaksi pembelian saham dan kemudian menerima kembali dana hasil penjualan dari rekening-rekening yang mereka kuasai.
Praktik ini bertujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek. Tindakan tersebut tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual efek yang sebenarnya, dengan tujuan utama memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC. Hasan Fawzi menambahkan, “Perilaku tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham dan dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham.”
Dasar Hukum dan Komitmen OJK
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). OJK secara konsisten melakukan pengawasan ketat untuk menjaga kepercayaan investor dan integritas pasar modal.
Secara keseluruhan, OJK telah menjatuhkan sanksi denda senilai total Rp11,05 miliar kepada empat pihak atas pelanggaran manipulasi pasar pada beberapa saham. Selain kasus IMPC, OJK juga mengenakan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada seorang pegiat media sosial berinisial BVN atas manipulasi harga saham dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022. Sejak tahun 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 151 pelaku manipulasi perdagangan saham dengan total denda mencapai Rp240,65 miliar. Ini merupakan bagian dari total sanksi pelanggaran lain di pasar modal yang dijatuhkan kepada 3.418 pihak dengan nilai denda mencapai Rp542,49 miliar.