Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai total Rp5,7 miliar kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Kasus manipulasi ini terjadi pada periode 2016 hingga 2022, dengan modus operandi yang melibatkan penggunaan puluhan rekening efek nominee dan skema patungan saham.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa para pelaku terdiri dari satu entitas korporasi, PT Dana Mitra Kencana, serta dua individu berinisial MLN dan UPT.
Modus Operandi dan Pelanggaran
Hasan Fawzi menjelaskan bahwa kedua kelompok pelaku tersebut memanfaatkan puluhan rekening efek nominee, yakni investor yang sejak awal memang digunakan untuk memanipulasi harga di pasar. PT Dana Mitra Kencana teridentifikasi menggunakan 17 rekening efek dalam menjalankan aksinya, sementara MLN dan UPT mengendalikan 12 rekening efek untuk praktik serupa.
Modus yang digunakan, menurut Hasan, adalah skema yang mereka sebut sebagai patungan saham. Dalam skema ini, MLN dan UPT berperan signifikan sebagai pihak yang menyediakan dana untuk memungkinkan transaksi pembelian saham. Selanjutnya, mereka menerima kembali dana hasil penjualan saham dari belasan rekening efek nasabah yang mereka kendalikan.
“Kedua kelompok tersebut menggunakan puluhan nominee. Jadi menggunakan investor-investor yang sejak awal memang digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan manipulasi harga di pasar, dalam melakukan manipulasi transaksi saham IMPC dimaksud,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (20/2).
Praktik tersebut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, maupun harga saham IMPC di Bursa Efek Indonesia (BEI). Transaksi yang dilakukan tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual efek yang sebenarnya, melainkan bertujuan untuk memengaruhi pihak lain agar melakukan transaksi saham IMPC.
Rincian Sanksi dan Aturan yang Dilanggar
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyatakan bahwa ketiga pihak tersebut terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Angka 34 dan 35 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Adapun rincian denda yang dijatuhkan adalah sebagai berikut: PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda sebesar Rp2,1 miliar. Sementara itu, individu MLN dan UPT masing-masing dikenakan denda sebesar Rp1,8 miliar. Dengan demikian, total denda yang dikenakan kepada ketiga pelaku mencapai Rp5,7 miliar.
“Adapun total sanksi yang diberikan kepada semua pelaku tadi adalah sebesar Rp 5,7 miliar,” tambah Hasan.
Penetapan sanksi ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar modal dan menindak tegas setiap praktik manipulasi yang merugikan investor serta menciptakan kondisi pasar yang tidak sehat.