OJK Dorong Tenor KPR Subsidi 30 Tahun, Permudah MBR Miliki Rumah

Author Image

Bejo

27 Februari 2026

otoritas jasa keuangan, purbaya yudhi sadewa, kpr subsidi, masyarakat berpenghasilan rendah, bank btn

(OJK) secara konsisten mendorong perbankan nasional untuk memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 30 tahun. Langkah ini ditujukan khusus bagi (MBR) guna meningkatkan akses mereka terhadap kepemilikan hunian yang layak. Ketua Dewan Komisioner OJK, , menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan strategis ini.

Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa perpanjangan tenor merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam menyukseskan Program Sejuta Rumah. Dengan tenor yang lebih panjang, beban cicilan bulanan yang harus ditanggung MBR diharapkan dapat jauh lebih ringan, sehingga impian memiliki rumah sendiri menjadi lebih realistis bagi lebih banyak keluarga di Indonesia.

Dalam sebuah seminar perbankan di Jakarta, Purbaya sempat menyampaikan visinya terkait inovasi produk perbankan di sektor perumahan. “Kami ingin perbankan lebih fleksibel, tidak hanya terpaku pada tenor 20 tahun. Dengan tenor 30 tahun, cicilan bulanan bisa jauh lebih ringan,” ujarnya. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen OJK untuk menciptakan ekosistem perbankan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunjukkan bahwa angka kekurangan pasokan (backlog) perumahan di Indonesia masih sangat tinggi, mencapai jutaan unit. Kebijakan KPR subsidi dengan tenor panjang dipandang sebagai salah satu solusi strategis untuk mengatasi permasalahan krusial ini.

Beberapa bank penyalur KPR subsidi telah mulai mengimplementasikan kebijakan ini. Salah satunya adalah Bank BTN, yang dikenal sebagai salah satu penyalur KPR subsidi terbesar di tanah air. Bank BTN dilaporkan telah menerapkan tenor 30 tahun untuk sejumlah produk KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sejak awal tahun 2026.

Penerapan KPR subsidi dengan tenor 30 tahun ini tentu disertai dengan syarat dan ketentuan tertentu. Kriteria utama mencakup batasan penghasilan bagi MBR dan status belum memiliki rumah, di samping beberapa persyaratan lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan OJK.

Kebijakan perpanjangan tenor ini juga mendapat tanggapan positif dari kalangan profesional. Analis properti dari Colliers International, Anton Sitorus, menilai bahwa langkah ini akan membuka pasar yang lebih luas bagi MBR. “Ini akan membuka pasar yang lebih luas bagi MBR dan membantu developer dalam menjual unit rumah subsidi,” kata Anton. Hal ini menunjukkan potensi dampak positif tidak hanya bagi konsumen, tetapi juga bagi industri properti secara keseluruhan.