OJK Jatuhkan Denda Rp11 Miliar Lebih ke Influencer dan Pelaku Manipulasi Saham

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

Trending Image 1771685704

Otoritas Jasa Keuangan () telah menjatuhkan sanksi administratif dengan total nilai lebih dari Rp11 miliar kepada empat pihak yang terbukti melakukan manipulasi perdagangan saham di Indonesia. Langkah tegas ini mencakup seorang pegiat media sosial atau influencer saham serta tiga entitas lain, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal.

Pengumuman sanksi ini disampaikan pada Jumat, 20 Februari 2026, menandai komitmen OJK untuk menindak tegas setiap pelanggaran. Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian integral dari reformasi integritas pasar modal Indonesia.

Salah satu pihak yang dikenai sanksi adalah seorang influencer pasar modal berinisial BVN, yang diidentifikasi sebagai . Ia dijatuhi sebesar Rp5,35 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, BVN terbukti melakukan manipulasi harga saham dengan modus penyebaran informasi yang tidak benar melalui media sosial pada periode 2021-2022.

Modus operandi BVN melibatkan rekomendasi pembelian atau penjualan saham tertentu kepada pengikutnya, sementara pada saat yang bersamaan, ia justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasinya. Selain itu, BVN juga menggunakan beberapa rekening efek atas nama orang lain untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan dan harga saham di bursa. Pelanggaran ini terjadi pada perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1-27 September 2021 dan 8 November-29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) pada 12 Januari-27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada 8 Maret-17 Juni 2022. BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Selain kasus BVN, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada tiga pihak lain terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari-April 2016. PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda sebesar Rp2,1 miliar, sementara dua individu, UPT dan MLN, masing-masing didenda Rp1,8 miliar. Total denda untuk kasus IMPC ini mencapai Rp5,7 miliar. Para pelaku dalam kasus IMPC ini menggunakan puluhan rekening nominee untuk memanipulasi transaksi saham, dengan PT Dana Mitra Kencana mengendalikan 17 rekening efek dan UPT serta MLN mengendalikan 12 rekening efek. Tindakan ini menciptakan gambaran semu mengenai perdagangan saham IMPC yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya, dengan tujuan memengaruhi investor lain.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa “Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.”

OJK terus mempercepat proses penegakan hukum guna menjaga integritas pasar. Saat ini, OJK masih mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran di sektor pasar modal lainnya yang sedang dalam tahap pemeriksaan khusus. Hasan Fawzi tidak menampik kemungkinan adanya keterlibatan influencer dalam puluhan kasus tersebut. Pelanggaran yang diusut umumnya berkaitan dengan manipulasi harga, penipuan, pemanfaatan informasi yang tidak benar, insider trading, dan perdagangan semu.

Dalam pengawasannya, OJK bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) menggunakan sistem pengawasan manual dan berbasis teknologi atau smart surveillance system. Sistem ini akan memberikan peringatan dini jika parameter tertentu terlampaui, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus. OJK menegaskan bahwa 32 kasus yang ditangani bukan merupakan bentuk tebang pilih, melainkan karena telah memenuhi unsur awal dugaan pelanggaran.

Secara lebih luas, OJK melaporkan bahwa sepanjang periode 2022 hingga Januari 2026, total denda yang dikenakan mencapai Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak. Dari jumlah tersebut, Rp240,65 miliar dikenakan kepada 151 pihak terkait manipulasi perdagangan saham. Selain denda, OJK juga telah menyelesaikan lima perkara pidana pasar modal yang telah berkekuatan hukum tetap dan sedang memeriksa 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal lainnya, dengan 32 di antaranya terindikasi manipulasi perdagangan saham.