Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan PT Tianrong Chemical Industry Tbk (sebelumnya PT Tridomain Performance Materials Tbk/TDPM), beserta sejumlah pihak terkait. Total denda yang dikenakan mencapai miliaran rupiah, sebagai bentuk komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa penetapan sanksi ini bertujuan untuk menjaga integritas pasar modal serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.
Pelanggaran dan Sanksi dalam Kasus IPPE
Dalam kasus PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), OJK menemukan serangkaian pelanggaran serius, terutama terkait penyajian laporan keuangan tahunan periode 2021 hingga 2023. Perusahaan dinilai salah dalam mengakui saldo aset berupa uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO). OJK menilai pengakuan mutasi aset tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan, sehingga tidak memenuhi ketentuan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Selain itu, IPPE juga lalai dalam menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada OJK, termasuk tidak mengumumkan pemberhentian kegiatan operasionalnya. Atas pelanggaran ini, IPPE dikenakan denda sebesar Rp4,625 miliar.
Dua anggota direksi IPPE periode 2021-2023, Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, turut dijatuhi denda secara tanggung renteng sebesar Rp840 juta karena dianggap bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pengakuan aset dalam laporan keuangan perseroan. Tak hanya itu, auditor Ben Ardi dan Rizki Damir Mustika masing-masing didenda Rp265 juta, sementara Kantor Akuntan Publik (KAP) Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan didenda Rp525 juta karena tidak menerapkan standar audit dan pengendalian mutu sesuai ketentuan.
Penjamin emisi efek IPO IPPE, PT KGI Sekuritas Indonesia, juga tidak luput dari sanksi. Perusahaan ini didenda Rp3,4 miliar dan kegiatan usahanya sebagai penjamin emisi efek dibekukan selama satu tahun. Pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak memadainya prosedur customer due diligence (CDD) terhadap empat investor (Elwill Wahyuni, Irma Novianti, Rachmawati, dan Bonaventura Jarum) yang profil kemampuan keuangannya tidak sepadan dengan jumlah pesanan saham. Selain itu, OJK juga menemukan pelanggaran terkait penjatahan saham kepada pihak terafiliasi dan prosedur anti pencucian uang. Direktur Utama KGI Sekuritas, Antony, juga dikenai denda Rp650 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan.
OJK juga menelusuri jejak aliran dana IPO IPPE, di mana Peter Rulan Isman mentransfer dana sebesar Rp39,98 miliar dan Rp2 miliar kepada Susaedi Munif pada 2-3 Desember 2021. Susaedi Munif juga menerima Rp20 miliar dari Neneng Sukarsih pada 3 Desember 2021, dengan total dana mencapai Rp61,97 miliar.
Pelanggaran dan Sanksi dalam Kasus TDPM
Sementara itu, dalam kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM), OJK menjatuhkan total denda administratif sebesar Rp6,21 miliar. Pelanggaran yang ditemukan mencakup salah saji laporan keuangan, transaksi afiliasi dan material yang tidak sesuai prosedur, pengungkapan pengendali yang tidak transparan, hingga kelalaian dalam menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
OJK menemukan ketidakbenaran pada arus kas terkait penerimaan pinjaman pihak berelasi senilai USD 33,34 juta dan penambahan aset tetap sebesar USD 85,01 juta yang tidak didukung bukti transaksi memadai. Selain itu, TDPM juga tidak mengonsolidasikan laporan keuangan dua anak usahanya, PT Eternal Buana Chemical Industries (EBCI) dan PT Eterindo Nusa Graha (ENG).
Jajaran direksi TDPM periode 2020, yaitu Harjono (alias Paulus Harjono), Lim Hock Soon, dan Bambang Heru Purwanto, dikenakan denda tanggung renteng sebesar Rp435 juta atas kesalahan penyajian laporan keuangan tahun 2020. Beberapa direksi TDPM juga dikenai denda hingga Rp625 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi. Dua Akuntan Publik (AP), Roy Tamara dan Abror, masing-masing didenda Rp40 juta atas pelanggaran standar audit.
Salah satu pelanggaran paling signifikan adalah penyembunyian informasi pemilik manfaat (beneficial owner). Pengendali individu TDPM, Hadiran Sridjaja, didenda Rp1,63 miliar dan dilarang beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun sejak 27 Februari 2026. Dewan komisaris dan direksi TDPM juga dikenai sanksi karena laporan tahunan 2021 dan 2022 tidak memuat pengungkapan pengendali hingga ke pemilik individu.
Selain itu, direksi TDPM periode 2024-2025 dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp1,5 miliar karena lalai menyelenggarakan RUPST untuk tahun buku 2023 dan 2024. OJK menegaskan, pengenaan sanksi ini merupakan langkah tegas untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor pasar modal, demi menjaga pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.