OJK Jatuhkan Sanksi Rp18,96 Miliar kepada IPPE dan TDPM, Ungkap Modus Penyembunyian Pemilik Manfaat

ojk, ippe, tdpm, beneficial owner, pasar modal

Otoritas Jasa Keuangan () telah menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis dengan total nilai mencapai Rp18,96 miliar kepada dua emiten, PT Indo Pureco Pratama Tbk () dan PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM), beserta sejumlah pihak yang terlibat. Sanksi tegas ini merupakan respons atas serangkaian pelanggaran ketentuan di bidang , termasuk salah saji laporan keuangan, transaksi afiliasi, hingga dugaan penyembunyian pemilik manfaat ().

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. “Pengenaan sanksi administratif dan perintah tertulis ini merupakan langkah tegas OJK untuk menjaga integritas pasar modal serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Pelanggaran dan Sanksi untuk IPPE

Dalam kasus PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), OJK mengenakan denda sebesar Rp4,62 miliar kepada perseroan. Pelanggaran utama yang ditemukan adalah kesalahan penyajian laporan keuangan tahunan periode 2021 hingga 2023. Kesalahan ini mencakup pengakuan saldo aset uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO), namun dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sesuai standar akuntansi yang berlaku.

Selain perseroan, dua anggota direksi IPPE periode 2021–2023, Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, dikenai denda tanggung renteng senilai Rp840 juta. OJK menilai keduanya bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pengakuan aset dalam laporan keuangan. Auditor laporan keuangan IPPE, Ben Ardi dan Rizki Damir Mustika, masing-masing dijatuhi denda Rp265 juta, sementara Kantor Akuntan Publik (KAP) Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dikenai denda Rp525 juta karena tidak menerapkan standar audit dan pengendalian mutu yang semestinya.

KGI Sekuritas Terlibat dalam Skema IPO IPPE

Terkait proses IPO IPPE, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT KGI Sekuritas Indonesia, selaku penjamin emisi efek. KGI Sekuritas didenda Rp3,4 miliar dan kegiatan usahanya sebagai penjamin emisi efek dibekukan selama satu tahun. Sanksi ini diberikan karena pelanggaran ketentuan customer due diligence (CDD) serta penjatahan saham kepada pihak yang memiliki hubungan afiliasi.

OJK menelusuri adanya aliran dana pemesanan saham yang bersumber dari pihak luar. Terungkap bahwa pada 3 Desember 2021, Peter Rulan Isman mentransfer dana Rp39,98 miliar dan Rp2 miliar kepada Susaedi Munif. Dari skema tersebut, Bonaventura, Irma, dan Elwill mendapatkan penjatahan pasti saham IPO IPPE, yang belakangan diketahui memiliki hubungan afiliasi dengan orang dalam atau pegawai KGI Sekuritas. Direktur Utama KGI Sekuritas, Antony, turut dikenai denda Rp650 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan.

Pelanggaran TDPM dan Pengendali Individu

Untuk kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk (sebelumnya PT Tridomain Performance Materials Tbk/TDPM), OJK menjatuhkan total denda administratif sebesar Rp6,21 miliar. Pelanggaran yang ditemukan meliputi salah saji laporan keuangan, transaksi afiliasi dan transaksi material, kewajiban pengungkapan pengendali, hingga tidak diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan.

Direksi TDPM periode 2020 dikenai denda Rp435 juta, sementara direksi penandatangan laporan keuangan tahunan 2021 dijatuhi denda Rp625 juta. Pengendali individu TDPM dikenai denda Rp1,63 miliar serta larangan beraktivitas di Pasar Modal selama lima tahun. Selain itu, direksi periode 2024–2025 yang tidak menyelenggarakan RUPST dijatuhi denda tanggung renteng Rp1,5 miliar.

Penguatan Regulasi Pemilik Manfaat untuk Transparansi Korporasi

Kasus-kasus seperti IPPE dan TDPM menyoroti pentingnya transparansi kepemilikan korporasi, khususnya dalam mencegah tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penggelapan pajak. Pemerintah Indonesia terus memperkuat regulasi terkait pemilik manfaat (beneficial owner/BO), yaitu orang perseorangan yang pada akhirnya memiliki, mengendalikan, atau menerima manfaat dari suatu korporasi.

Sejak 1 Maret 2018, Indonesia telah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Perpres ini mewajibkan berbagai jenis korporasi, termasuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, dan firma, untuk melaporkan data BO mereka.

Terbaru, Kementerian Hukum telah menetapkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi, yang mulai berlaku efektif pada 4 Februari 2025. Regulasi baru ini menggantikan Permenkumham No. 21 Tahun 2019 dan memperkenalkan persyaratan yang lebih ketat untuk identifikasi, verifikasi, dan pembaruan informasi BO.

Permenkum 2/2025 memperluas cakupan entitas yang wajib melaporkan BO, termasuk persekutuan perdata, serta mengklasifikasikan perseroan persekutuan modal dan perseroan perorangan sebagai perseroan terbatas yang tunduk pada kewajiban ini. Regulasi ini juga menekankan kewajiban kepatuhan berkelanjutan, dengan pembaruan informasi BO minimal setahun sekali atau setiap kali ada perubahan. Selain itu, diperkenalkan kerangka verifikasi berbasis risiko dan sanksi administratif yang lebih efektif, seperti peringatan, daftar hitam (blacklist), dan pemblokiran akses sistem daring Kementerian Hukum (AHU online) bagi korporasi yang tidak patuh.

Modus penyembunyian pemilik manfaat seringkali melibatkan skema kepemilikan memutar (circular ownership), penggunaan perusahaan fiktif, nama pinjaman, hingga pemanfaatan profesional di bidang keuangan atau hukum. Transparansi informasi BO menjadi krusial untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan dan memfasilitasi pelacakan dana ilegal, sekaligus meningkatkan integritas perusahaan di pasar modal.