OJK Perkuat Tata Kelola Keuangan Digital Menuju 2026, Antisipasi Risiko Era AI

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

ojk, keuangan digital, perlindungan data, fintech, perkuat

Lanskap keuangan personal di Indonesia pada tahun 2026 diproyeksikan mengalami perubahan struktural yang signifikan, dengan digitalisasi menjadi fondasi utama pengelolaan keuangan masyarakat. Kondisi ini menuntut strategi keuangan yang lebih adaptif dan berorientasi jangka panjang, di mana literasi keuangan dan pemanfaatan teknologi cerdas menjadi kunci untuk mengelola risiko secara terukur.

Regulasi OJK Perketat Pengawasan Sektor Keuangan Digital

Otoritas Jasa Keuangan () mengambil langkah proaktif dengan memperkuat fondasi industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset . Hal ini diwujudkan melalui penerbitan dua regulasi krusial: Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 (POJK 30/2025) tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara ITSK, serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.

Kedua regulasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan, “OJK terus memperkuat fondasi industri ITSK dan aset keuangan digital, agar tumbuh secara sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan.” Penyelenggara ITSK, termasuk pemeringkat kredit alternatif dan agregator jasa keuangan, diwajibkan memiliki minimal dua anggota Direksi serta menyesuaikan komposisi Dewan Komisaris sesuai skala usaha. Selain itu, mereka juga harus menyampaikan laporan penerapan tata kelola setiap tahun dan laporan profil risiko setiap enam bulan kepada OJK. Rencana bisnis pertama wajib disampaikan paling lambat 30 November 2026, diikuti laporan realisasi setelah triwulan I 2027.

Pertumbuhan Fintech Lending dan Peran AI

Industri lending atau peer-to-peer (P2P) lending menunjukkan pertumbuhan positif, dengan outstanding pembiayaan mencapai Rp 96,62 triliun pada Desember 2025, meningkat 25,44% secara tahunan. OJK optimistis sektor ini akan terus tumbuh lebih pesat pada 2026, memperkuat inklusi keuangan di Indonesia. Rasio kredit macet (TWP90) tercatat stabil di angka 4,32% pada Desember 2025, masih dalam batas aman OJK di bawah 5%.

Perusahaan fintech seperti Amartha telah menyalurkan lebih dari Rp 37 triliun modal kerja sejak 2010, termasuk Rp 13,2 triliun pada 2025, kepada lebih dari 3,7 juta UMKM di lebih dari 50.000 desa. Kontribusi fintech terhadap inklusi keuangan nasional mencapai 80,5%. Kolaborasi antara perbankan dan platform pinjaman daring juga semakin erat, di mana bank menjadi sumber pendanaan utama bagi fintech lending, meningkat signifikan dari Rp 4,5 triliun pada 2021 menjadi Rp 46,1 triliun pada 2024. Namun, industri P2P lending juga mengalami konsolidasi, dengan jumlah penyelenggara berizin turun menjadi 94 pada Januari 2026 dari 97 di awal 2025, menandakan upaya “pembersihan” industri.

Kecerdasan buatan (AI) dan big data menjadi faktor pembeda dalam perencanaan keuangan 2026. AI memungkinkan pemetaan risiko yang lebih personal, berbasis data, dan perilaku individu, serta otomatisasi perencanaan anggaran, analisis pengeluaran, pengelolaan utang, dan strategi investasi. Laporan PwC Global AI Study (2024) menunjukkan penggunaan AI di sektor keuangan dapat meningkatkan efisiensi hingga 25-30%. Lebih dari 70% startup fintech di Indonesia telah mengadopsi AI untuk layanan pelanggan, keamanan, dan analisis keuangan pribadi.

Tantangan Proteksi Digital dan Literasi Keuangan

Meskipun digitalisasi membawa kemudahan, risiko keamanan data dan privasi juga meningkat. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah berlaku, namun peraturan teknis pendukung masih diperlukan. Kemenko Polhukam dan OJK menekankan pentingnya dan keamanan digital. Bank Indonesia juga tengah mengembangkan Payment ID, identitas unik untuk setiap transaksi pembayaran, yang ditargetkan rampung pada 2028, dengan prinsip perlindungan data sebagai pijakan utama.

Tantangan lain termasuk serangan siber, kebocoran data, dan rendahnya literasi digital serta pemahaman keamanan data pribadi di masyarakat. AI sendiri membawa risiko seperti bias algoritma, kurangnya transparansi, dan potensi ancaman terhadap integritas profesional jika tidak dikelola secara etis. Oleh karena itu, literasi AI menjadi kompetensi wajib bagi para profesional keuangan untuk memadukan teknologi dengan pertimbangan etis.

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan indeks literasi keuangan Indonesia mencapai 65,43% dan inklusi 75%, namun masih terdapat kesenjangan antara wilayah perkotaan (69,71%) dan perdesaan (59,25%). Generasi Z, yang akrab dengan teknologi, rentan terhadap risiko kejahatan digital akibat kebiasaan oversharing. OJK, LPS, dan BPS akan kembali menggelar SNLIK 2026 untuk memperkuat basis data literasi keuangan.

Prospek Ekonomi dan Arah Kebijakan 2026

Dana Moneter Internasional (IMF) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5% pada 2025 dan 5,1% pada 2026, sedikit di bawah target APBN 2026 sebesar 5,4%. Pemerintah optimistis target tersebut dapat tercapai berkat fundamental ekonomi yang kuat. Namun, kewaspadaan tetap diperlukan terhadap ketidakpastian ekonomi global dan volatilitas pasar keuangan. Tekanan pada kelas menengah masih terasa, dengan proporsi penduduk kelas menengah menurun dari 21,45% pada 2019 menjadi 17,13% pada 2024. Tren mencari penghasilan tambahan dan pekerjaan fleksibel juga menguat di awal 2026.

OJK menetapkan 2026 sebagai “jalur krusial” untuk memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan nasional dalam menghadapi fragmentasi geopolitik dan geoekonomi global. Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen OJK untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi melalui penguatan literasi dan inklusi keuangan. OJK juga berencana mendayagunakan teknologi AI untuk memperkuat infrastruktur pengawasan. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 memperkuat integrasi Common Reporting Standard (CRS) dengan Coretax DJP, termasuk aset keuangan digital dan aset kripto, untuk meningkatkan pengawasan pajak.