Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberikan notasi khusus kepada perusahaan tercatat atau emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal saham beredar di publik (free float) sebesar 15%. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi informasi di pasar modal dan memperkuat perlindungan bagi investor, khususnya investor ritel.
Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa notasi khusus ini berfungsi sebagai penanda atau ‘flagging’ pada kode saham emiten. Tujuannya adalah untuk memudahkan investor dalam melakukan seleksi saham berdasarkan tingkat kepemilikan publik, bukan berarti emiten akan dipindahkan ke papan pencatatan tersendiri di bursa. “Ini memberikan kemudahan bagi investor untuk melakukan pemilihan terhadap saham-saham yang mereka investasikan,” jelas Kiki dalam konferensi pers pada Jumat (20/2/2026).
Kebijakan peningkatan batas minimum free float dari sebelumnya 7,5% menjadi 15% ini ditargetkan berlaku paling lambat Maret 2026. Proses penyusunan aturan (rule making rule) terkait ketentuan free float 15% oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) telah rampung per 19 Februari 2026 dan draf finalnya akan diajukan ke OJK. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, sebelumnya juga memastikan bahwa kebijakan ini akan diterapkan dengan prinsip transparansi yang jelas bagi emiten, termasuk penetapan jangka waktu penyesuaian.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemantauan laporan per 31 Desember 2025, terdapat 267 emiten yang telah memenuhi ketentuan free float 7,5% namun masih belum mencapai batas 15%. Untuk memenuhi ketentuan 15% tersebut, pasar perlu menyerap potensi tambahan kapitalisasi pasar sekitar Rp 187 triliun dari 267 perusahaan tersebut.
OJK menegaskan bahwa pemenuhan ketentuan free float 15% ini akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun, baik pada tahun pertama maupun tahun kedua masa transisi. Selain itu, regulator juga menyiapkan kebijakan keluar (exit policy) bagi emiten yang tidak dapat memenuhi ketentuan free float minimal 15% dalam jangka waktu yang ditentukan. Kebijakan ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kualitas serta kredibilitas perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menambahkan bahwa kebijakan ini tidak akan menghambat proses penawaran umum perdana saham (IPO), melainkan justru mendorong calon emiten untuk menyesuaikan struktur kepemilikan saham sejak awal dan meningkatkan kualitas emiten. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya OJK dan BEI untuk mendalami pasar modal, mengurangi konsentrasi kepemilikan, dan menyelaraskan praktik pasar modal Indonesia dengan standar internasional, termasuk rekomendasi dari penyedia indeks global seperti MSCI.