OJK Siapkan Notasi Khusus bagi Emiten yang Belum Penuhi Ketentuan Free Float 15 Persen

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

ojk, free float, emiten, pasar modal, bursa efek indonesia

Otoritas Jasa Keuangan () akan menerapkan kebijakan baru berupa pemberian notasi khusus pada kode saham yang belum memenuhi ketentuan saham beredar di publik atau minimal 15 persen. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya regulator untuk meningkatkan transparansi informasi di dan memberikan perlindungan lebih bagi investor, khususnya investor ritel.

Transparansi dan Perlindungan Investor Jadi Prioritas

Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa notasi khusus ini akan menjadi penanda yang memudahkan investor dalam mengidentifikasi saham-saham yang telah memenuhi atau masih dalam proses pemenuhan ketentuan free float. “Dengan adanya notasi khusus ini, investor akan lebih mudah mengidentifikasi saham-saham yang sudah memenuhi ketentuan free float 15% maupun yang masih dalam proses pemenuhan. Ini merupakan sesuatu yang baru dan sangat bermanfaat, terutama bagi investor retail di Indonesia,” ujar Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki. Ia menambahkan, kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi investor untuk memilih saham yang akan mereka investasikan.

Ketentuan free float sendiri merujuk pada jumlah saham suatu perusahaan yang benar-benar tersedia dan bebas diperjualbelikan oleh publik di bursa saham, tidak termasuk saham yang dikuasai oleh pengendali, direksi, komisaris, atau karyawan. Batas minimal free float yang sebelumnya 7,5 persen kini ditingkatkan menjadi 15 persen.

Masa Transisi dan Kebijakan Keluar

Penerapan ketentuan free float 15 persen ini tidak akan dilakukan secara mendadak, melainkan secara bertahap selama masa transisi. OJK menyebutkan masa transisi ini akan berlangsung selama dua tahun, meskipun ada pula referensi yang menyebutkan hingga tiga tahun atau sampai tahun 2029. Detail teknis pelaksanaan akan disampaikan lebih lanjut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah revisi Peraturan Bursa Nomor I-A resmi efektif, yang rencananya akan diluncurkan pada Maret 2026.

Selain itu, OJK juga menyiapkan kebijakan keluar (exit policy) bagi emiten yang tidak dapat memenuhi ketentuan free float 15 persen setelah masa transisi berakhir. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kualitas serta kredibilitas perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.

Ratusan Emiten Terdampak dan Kebutuhan Dana Triliunan

Berdasarkan pemantauan terhadap Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025, tercatat ada sekitar 267 emiten yang telah memenuhi ketentuan free float 7,5 persen namun masih belum mencapai target 15 persen. Untuk memenuhi kewajiban free float 15 persen, ke-267 perusahaan tersebut membutuhkan potensi tambahan kapitalisasi pasar sekitar Rp 187 triliun yang harus diserap oleh pasar.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa notasi khusus ini akan diberlakukan setelah Peraturan Bursa Nomor I-A yang baru efektif. Sebelumnya, BEI juga telah membekukan perdagangan saham 38 perusahaan tercatat per 29 Januari 2026 karena tidak memenuhi ketentuan free float yang berlaku saat itu.

Harmonisasi Kebijakan dan Respons Terhadap MSCI

Kebijakan peningkatan free float menjadi 15 persen ini juga merupakan bentuk harmonisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025. Harmonisasi ini bertujuan menyelaraskan definisi likuiditas di bursa dengan mandat investasi yang diatur negara, sehingga memungkinkan entitas seperti BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri untuk berinvestasi pada saham-saham dengan free float 15 persen.

Reformasi struktural ini juga menjadi respons OJK dan SRO terhadap keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 28 Januari 2026 yang membekukan sementara penyesuaian bobot dan penambahan konstituen baru untuk pasar saham Indonesia. MSCI menyoroti kurangnya transparansi data kepemilikan saham dan indikasi perdagangan terkoordinasi yang menciptakan likuiditas semu. OJK berupaya memenuhi standar tata kelola global ini sebelum batas waktu evaluasi MSCI pada Mei 2026 untuk menghindari reklasifikasi Indonesia ke level Frontier Market.