Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melakukan peninjauan lebih spesifik terhadap dampak Kesepakatan Dagang Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) terhadap industri perbankan nasional. Fokus utama tinjauan ini adalah potensi peningkatan ekspor produk Indonesia ke pasar AS.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengamati secara seksama apakah perjanjian tarif dan kebijakan lain dalam ART mampu memicu peningkatan ekspor yang signifikan ke Amerika Serikat. “Kita lihat lah apakah hasil perjanjian dengan AS soal tarif dan lain sebagainya itu bisa berdampak signifikan atau tidak dalam memicu peningkatan ekspor ke Amerika dan lain sebagainya. Kita lihat perkembangannya,” ujar Dian di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Di tengah upaya OJK meninjau dampak ART, Departemen Perdagangan AS (DOC) pada Selasa (25/2/2026) justru mengumumkan pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duty) atas sel dan panel surya yang diimpor dari Indonesia, India, dan Laos. Tarif subsidi umum yang ditetapkan untuk impor dari Indonesia mencapai 104,38%. Bahkan, beberapa perusahaan Indonesia seperti PT Blue Sky Solar dan PT REC Solar Energy dikenakan tarif individu masing-masing sebesar 143,3% dan 85,99%. Kebijakan ini diambil AS dengan alasan untuk melawan subsidi pemerintah yang mendukung industri di ketiga negara tersebut, yang dinilai membuat produk AS tidak kompetitif di pasar domestiknya.
Penandatanganan ART sendiri telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan AS pada Kamis (19/2/2026) di Washington DC. Salah satu poin penting dalam dokumen tersebut mengatur proses pertukaran data lintas negara. Menanggapi hal ini, OJK mendorong perbankan di Indonesia untuk memiliki pusat data (data center) di dalam negeri guna memaksimalkan kinerja operasional dan menjaga keamanan data nasabah.
Dampak kesepakatan dagang ini terhadap industri keuangan sangat bergantung pada implementasi kebijakan pemerintah ke depan. Sebelumnya, Indonesia telah berhasil memastikan penurunan tarif impor AS bagi produk-produknya menjadi 19%, bahkan beberapa komoditas unggulan seperti minyak kelapa sawit (CPO), kopi, dan kakao mendapatkan tarif 0%. Kesepakatan ini merupakan hasil negosiasi panjang sejak 2025, setelah AS sempat mengenakan tarif hingga 32% terhadap produk Indonesia.
Namun, dinamika kebijakan perdagangan AS terus bergejolak. Mahkamah Agung AS pada Jumat (20/2/2026) membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump. Tak lama berselang, Trump kembali memberlakukan tarif global sebesar 10% pada 20 Februari 2026, yang kemudian dinaikkan menjadi 15% pada 21 Februari 2026, berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Perwakilan Dagang AS (USTR) Jamieson Greer juga mengindikasikan bahwa pemerintah AS akan segera mengganti tarif darurat yang dibatalkan MA dengan bea masuk baru, dan berpotensi membuka investigasi federal sesuai Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 terhadap negara-negara yang diduga melakukan praktik perdagangan tidak adil, termasuk Indonesia.
Sentimen negatif dari pengenaan tarif impor panel surya AS terhadap Indonesia turut membebani pasar domestik. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 1,04% pada Kamis (26/2/2026).
Meskipun demikian, OJK tetap optimistis terhadap prospek sektor jasa keuangan nasional. OJK memproyeksikan pertumbuhan kredit perbankan mencapai 10-12% pada tahun 2026, didukung oleh pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 7-9%. Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa kinerja solid sektor jasa keuangan menjadi modal penting untuk menghadapi potensi tekanan global di tahun 2026. OJK akan terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan melalui penguatan ketahanan industri, pengembangan ekosistem keuangan, serta pendalaman pasar keuangan berkelanjutan.
Di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi akibat fragmentasi geopolitik dan geoekonomi, perekonomian Indonesia menunjukkan ketahanan yang solid dengan pertumbuhan konsisten di kisaran 5% sepanjang 2025. Namun, OJK juga memprediksi pertumbuhan ekonomi global pada 2026 akan melandai karena berbagai tantangan ekonomi dan politik.