OJK Terapkan Notasi Khusus bagi Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15%

Author Image

Bejo

21 Februari 2026

ojk, free float, pasar modal, emiten, bursa efek indonesia

Otoritas Jasa Keuangan () bersiap memberlakukan kebijakan baru yang signifikan di Indonesia. Mulai Maret 2026, OJK akan memperkenalkan notasi khusus bagi yang belum memenuhi ketentuan porsi saham publik atau minimal 15%. Langkah ini merupakan bagian dari upaya regulator untuk memperkuat transparansi dan likuiditas pasar, sekaligus memberikan perlindungan lebih bagi investor.

Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa notasi khusus ini akan muncul di sistem perdagangan sebagai penanda (flagging). Tujuannya adalah untuk memudahkan investor, khususnya investor ritel, dalam mengidentifikasi saham-saham dengan kepemilikan publik yang rendah.

“Ini akan menjadi sesuatu yang baru. Akan ada notasi khusus untuk emiten-emiten yang belum memenuhi free float 15%. Dengan begitu, investor lebih mudah memilih saham yang mereka investasikan,” tegas Friderica dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026). Ia menambahkan, “Ini memberikan kemudahan bagi investor untuk melakukan pemilihan terhadap saham-saham yang mereka investasikan.”

Notasi ini berfungsi sebagai perlindungan tambahan, mengingat saham dengan free float rendah cenderung memiliki likuiditas terbatas dan volatilitas harga yang lebih tinggi. Dengan informasi ini, investor dapat lebih cermat dalam mengambil keputusan investasi.

Penerapan Bertahap dan Masa Transisi

Kebijakan peningkatan free float minimal 15% ini tidak akan diterapkan secara mendadak. OJK menegaskan bahwa pemenuhan ketentuan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan masa transisi hingga dua tahun, bahkan beberapa sumber menyebutkan hingga tiga tahun atau sampai 2029. Masa transisi ini dirancang untuk memberikan ruang penyesuaian bagi emiten.

Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, sebelumnya menjelaskan bahwa dalam draf aturan baru, target pemenuhan free float akan dilakukan berjenjang setiap tahunnya. Pada tahun pertama, emiten akan didorong untuk mencapai sekitar 10%, kemudian berjenjang hingga mencapai 15% pada tahun ketiga.

Selain notasi khusus dan masa transisi, OJK juga menyiapkan kebijakan keluar (exit policy) bagi perusahaan tercatat yang tidak mampu memenuhi batas minimum free float setelah masa transisi berakhir. Hal ini untuk menjaga kualitas dan kredibilitas perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.

Revisi Aturan Bursa dan Kondisi Emiten

Penerapan notasi khusus ini akan diberlakukan setelah revisi Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat resmi efektif, yang direncanakan mulai Maret 2026. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyatakan, “Nanti akan disampaikan setelah peraturan I-A yang baru efektif.”

Berdasarkan laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham per 31 Desember 2025, tercatat ada 267 emiten yang telah memenuhi ketentuan free float minimum 7,5% namun belum mencapai batas 15%. Potensi tambahan kapitalisasi pasar dari 267 perusahaan ini yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15% diperkirakan mencapai sekitar Rp 187 triliun. OJK juga telah berkomunikasi dengan asosiasi emiten untuk meminta komitmen dalam memenuhi regulasi baru ini.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman pasar (market deepening) dan penyelarasan dengan standar indeks global. Selain itu, BEI juga akan memperluas keterbukaan data kepemilikan saham dari sebelumnya di atas 5% menjadi di atas 1% yang akan disampaikan secara bulanan, memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai struktur pemegang saham.