Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mewajibkan perusahaan yang akan melantai di bursa melalui penawaran umum perdana saham (IPO) untuk memiliki porsi saham beredar di publik atau free float minimal 15%. Aturan baru ini mulai berlaku efektif untuk IPO yang dilaksanakan pada tahun 2026.
Kebijakan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, dalam uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Komisioner OJK bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/3/2026). Sebelumnya, batas minimum free float yang berlaku untuk IPO maupun perusahaan tercatat adalah 7,5%.
Kiki menjelaskan bahwa ketentuan ini ditetapkan setelah melalui diskusi mendalam dengan Self-Regulatory Organization (SRO) di pasar modal, termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). “Yang bisa kami lakukan bahwa IPO untuk yang pertama masuk di tahun ini harus sudah 15%,” ungkap Kiki.
Peningkatan batas free float ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat struktur pasar modal Indonesia, meningkatkan likuiditas saham, dan menyelaraskan praktik pasar modal domestik dengan standar global. Kebijakan ini juga menindaklanjuti rekomendasi dari lembaga indeks global seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menekankan pentingnya transparansi dan struktur pasar yang lebih sehat.
Bagi emiten yang sudah tercatat di bursa, OJK tidak akan menerapkan kebijakan ini secara mendadak. Mereka akan diberikan masa transisi untuk memenuhi ketentuan batas free float sebesar 15%. Pemenuhan ini dapat dilakukan secara bertahap selama tiga tahun, dengan batas waktu penyesuaian hingga paling lambat tahun 2029. OJK menargetkan sekitar 70% hingga 75% emiten yang sudah tercatat dapat memenuhi ketentuan minimum free float 15% pada akhir tahun pertama implementasi aturan baru ini.
Selain itu, OJK juga menyiapkan kebijakan keluar atau exit policy bagi emiten yang tidak dapat memenuhi ketentuan free float tersebut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. “Ini dapat dilakukan secara bertahap di tahun pertama, dan kemudian dilanjutkan tahun ketiga, dan automatically ketika emiten tersebut tidak bisa memenuhi ketentuan 15% itu, kita akan siapkan exit policy sehingga semuanya juga win-win artinya mereka tidak bisa tetap exist tanpa ketentuan yang kita berikan,” pungkas Friderica.
Rancangan perubahan peraturan mengenai peningkatan minimum free float dari 7,5% menjadi 15% telah rampung di internal BEI dan telah melewati tahapan public hearing hingga 19 Februari 2026. Saat ini, draf tersebut telah diserahkan kepada OJK dan masih dalam proses diskusi untuk mendapatkan persetujuan. Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa target implementasi ketentuan minimum free float 15% tetap pada Maret 2026. Namun, jadwal penerapannya berpotensi disesuaikan mengingat banyaknya hari libur Bursa pada pekan ketiga Maret 2026 terkait Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.