Oknum Brimob Bripda MS Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Maut di Tual

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

Trending Image 1771670538

Anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, , resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) berusia 14 tahun, , di Kota , Maluku. Penetapan status tersangka ini menyusul serangkaian pemeriksaan maraton dan gelar perkara yang dilakukan oleh pada Jumat malam, 20 Februari 2026.

Insiden tragis yang juga melukai kakak korban, Nasri Karim (15), dengan patah tangan, terjadi pada Kamis subuh, 19 Februari 2026, di ruas Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani perkara ini secara transparan dan profesional. Ia menyatakan bahwa semua fakta pemeriksaan akan diungkapkan secara terbuka kepada masyarakat. “Saat ini pihak kami sudah melakukan gelar perkara, proses lidik sudah naik ke sidik, dan untuk status Bripda MS, dari terlapor menjadi tersangka. Kami sudah janjikan prosesnya transparan, jadi kami tidak akan menutupi apapun,” ujar Kapolres Whansi pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Kronologi kejadian bermula saat Bripda MS, yang tergabung dalam regu patroli Brimob, merespons laporan keributan di wilayah Fiditan Atas. Setelah membubarkan sekelompok pemuda, Bripda MS dan beberapa anggota Brimob lainnya masih bertahan di lokasi. Tak lama kemudian, Arianto Tawakal dan kakaknya, Nasri Karim, melintas dengan sepeda motor. Bripda MS diduga mengayunkan helm taktisnya, mengenai wajah Arianto hingga korban terjatuh dan mengalami luka di bagian pelipis mata.

Arianto sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tidak tertolong. Ia mengalami pendarahan dari mulut dan hidung serta benturan di bagian belakang kepala. Nasri Karim, kakak korban, membantah tuduhan bahwa mereka terlibat balap liar, menjelaskan bahwa kecepatan motor tinggi karena kondisi jalan yang menurun. Nasri juga sempat mendengar anggota Brimob lain menegur Bripda MS dengan mengatakan, “Kenapa pukul pakai helm.”

Sebagai tindak lanjut, Bripda MS langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 474 ayat 3 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Polda Maluku memastikan bahwa Bripda MS akan menjalani dua proses hukum sekaligus: pidana yang ditangani Polres Tual, dan kode etik profesi Polri yang ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku. Pada Sabtu pagi, 21 Februari 2026, Bripda MS diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa jika terbukti melanggar kode etik, Bripda MS dapat dikenakan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Mabes Polri dan Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto telah menyampaikan permohonan maaf atas insiden ini dan menjamin proses hukum akan berjalan adil dan transparan. Sebanyak 14 saksi telah diperiksa, dan sejumlah barang bukti seperti helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor, serta kunci motor korban telah diamankan. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah disampaikan kepada keluarga korban pada Jumat malam, sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin, 23 Februari 2026.