Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan kasus insiden di Kota Tual yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar, Arianto Tawakal (14), secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Insiden tragis ini diduga melibatkan oknum anggota Brimob dan telah memicu sorotan publik.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui dua jalur sekaligus, yakni proses hukum pidana dan penegakan Kode Etik Profesi Polri. Terduga pelaku, Bripda MS, seorang anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologi Insiden yang Merenggut Nyawa Pelajar
Peristiwa nahas ini terjadi pada Kamis pagi, 19 Februari 2026, sekitar pukul 06.30 WIT atau 07.00 WIT, di ruas Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual. Arianto Tawakal, siswa kelas IX Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara, saat itu berboncengan sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim (15).
Menurut keterangan Nasri, mereka melintas di jalan menurun usai berputar arah dari sekitar rumah sakit. Ia membantah tudingan bahwa mereka terlibat balap liar, melainkan kondisi jalan menurun membuat laju motor menjadi cepat. Nasri menuturkan, sesaat sebelum tiba di titik turunan, Bripda MS diduga melompat dari balik pohon dan langsung mengayunkan helm yang dikenakannya, mengenai tepat di wajah adiknya.
Akibat hantaman tersebut, Arianto kehilangan kendali, terjatuh, dan kepalanya terseret di aspal. Ia mengalami pendarahan dari mulut dan hidung serta benturan di bagian belakang kepala. Arianto sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT. Kakak korban, Nasri Karim, juga dilaporkan mengalami patah tangan.
Komitmen Transparansi dan Tindakan Tegas Polri
Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya. “Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujar Kapolda Maluku.
Sebagai bentuk pengawasan internal, Kapolda telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus ini. Selain itu, Dansat Brimob Polda Maluku juga telah bertolak ke Kota Tual guna memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur serta melakukan pengawasan terhadap personel.
Polda Maluku juga telah menyampaikan permohonan maaf dan turut berduka cita kepada keluarga korban. “Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ungkap Kapolda.
Reaksi Keluarga dan Perkembangan Kasus
Kematian Arianto memicu kemarahan keluarga dan warga, yang kemudian mendatangi markas Brimob di Tual dan mendesak agar pelaku diproses hukum. Moksen Ali, salah seorang keluarga korban, menyuarakan tuntutan keadilan. “Kalau memang salah, kenapa tidak diberikan pembinaan saja? Kenapa harus dipukul seperti binatang? Pelaku harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Kalau tidak dihukum adil, kami akan terus kawal kasus ini,” tegasnya.
Pada Jumat, 20 Februari 2026, pukul 15.00 WIT, Polres Tual telah menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, membenarkan adanya dugaan pemukulan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan berjanji penanganan perkara dilakukan secara terbuka, transparan, objektif, dan profesional. Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga menghadirkan barang bukti berupa helm yang diduga digunakan untuk memukul korban.
Jika terbukti bersalah, Bripda MS terancam dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain proses pidana, jika dalam sidang etik terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, Bripda MS dapat dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian.