Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Tual Jadi Tersangka, Dibawa ke Ambon untuk Proses Kode Etik

Author Image

Hodak

21 Februari 2026

Trending Image 1771641743

– Kasus dugaan yang menewaskan seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara di Kota Tual, Maluku, memasuki babak baru. Oknum anggota , , telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pada Sabtu (21/2/2026) pagi, Bripda MS diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik profesi Polri.

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (20/2/2026). “Saat ini pihak kami sudah melakukan gelar perkara, proses lidik sudah naik ke sidik, dan untuk status Bripda MS, dari terlapor menjadi tersangka. Kami sudah janjikan prosesnya transparan, jadi kami tidak akan menutupi apapun,” tegas AKBP Whansi Des Asmoro dalam konferensi pers di Polres Tual, Sabtu (21/2/2026) pagi.

Whansi menjelaskan, proses hukum terhadap Bripda MS akan berjalan berlapis, mencakup pidana dan kode etik. Pemeriksaan kode etik akan ditangani langsung oleh Bidpropam Polda Maluku di Ambon. “Pagi ini Bripda MS diterbangkan ke Ambon, guna pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik. Jadi memang untuk pelanggaran yang sudah masuk kode etik, masuk ranah bidang propam Polda, dimanapun personil itu bertugas,” jelasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan kode etik di Ambon, Bripda MS akan kembali ke Polres Tual untuk melanjutkan proses pidana. Pihak kepolisian juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat malam (20/2/2026), dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2/2026).

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Peristiwa tragis ini menimpa Arianto Tawakal (14), siswa kelas IX MTsN 1 Maluku Tenggara, pada Kamis (19/2/2026) pagi. Arianto tewas setelah diduga dianiaya oleh Bripda MS di ruas Jalan Marren, tak jauh dari RSUD Maren dan kawasan Universitas Uningrat, Kota Tual.

Menurut keterangan kakak korban, Nasri Karim (15), ia dan adiknya sedang berboncengan sepeda motor usai sahur. Nasri membantah tudingan bahwa mereka terlibat balapan liar. Ia menjelaskan, kondisi jalan yang menurun membuat laju sepeda motor mereka otomatis melaju kencang, bukan karena aksi ugal-ugalan.

Nasri menuturkan, saat melintas di lokasi kejadian, Bripda MS tiba-tiba melompat dari atas trotoar dan memukul wajah Arianto menggunakan helm. “Saat itu anggota Brimob melompat dari atas trotoar dan memukul muka korban dengan helm, korban terjatuh, kepala korban terbentur aspal, darah keluar dari mulut dan hidung, ada darah keluar dari samping kepala,” ungkap Nasri.

Akibat pukulan tersebut, Arianto terjatuh dari sepeda motor dan terseret beberapa meter di aspal. Ia sempat sadar namun mengalami pendarahan hebat dari mulut dan hidung, serta benturan keras di bagian belakang kepala. Sepeda motor Arianto juga menabrak motor Nasri, menyebabkan Nasri ikut terjatuh dan mengalami patah tulang tangan kanan.

Arianto kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, nyawa siswa berusia 14 tahun itu tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT pada hari yang sama.

Komitmen Polda Maluku dan Tuntutan Keluarga

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, sebelumnya telah memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara tegas dan transparan. “Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujar Rositah melalui keterangan tertulis pada Jumat (20/2/2026).

Ia juga menambahkan bahwa Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartarto telah memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam. Dansat Brimob Polda Maluku juga diutus ke Tual untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur dan melakukan pengawasan internal.

Sementara itu, keluarga korban melalui perwakilannya, Moksen Ali, Ketua Kerukunan Keluarga Keturunan Arab (K3A) Kota Tual, menuntut keadilan. “Kalau memang salah, kenapa tidak diberikan pembinaan saja? Kenapa harus dipukul seperti binatang? Pelaku harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Kalau tidak dihukum adil, kami akan terus kawal kasus ini,” tegas Moksen Ali.

Keluarga juga menyayangkan perlakuan oknum Brimob saat membawa korban ke kendaraan dinas. Nasri Karim menyebut, adiknya ditarik dari belakang dalam posisi menyamping, bukan digendong sebagaimana mestinya. “Mereka menarik almarhum layaknya binatang, tidak digendong, tapi ditarik dari belakang ke dalam mobil dengan posisi menyamping,” katanya penuh kesedihan.