TUAL – Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) di Kota Tual, Maluku, pada Kamis, 19 Februari 2026. Insiden tragis ini memicu kemarahan publik dan desakan agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Pihak kepolisian telah menetapkan Bripda Masias Siahaya (Bripda MS), anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan komitmen institusi Polri untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Kronologi Kejadian Versi Keluarga dan Polisi
Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis pagi, 19 Februari 2026, di ruas Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual. Arianto Tawakal saat itu berboncengan sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim (15), usai menunaikan salat Subuh atau sahur.
Menurut keterangan Nasri Karim, mereka tidak terlibat dalam balap liar seperti yang diduga. Ia menjelaskan, motor mereka melaju agak cepat karena kondisi jalan menurun setelah berputar arah dari sekitar rumah sakit. “Kami jalan sendiri. Dari arah Rumah Sakit Maren, kami putar balik. Memang posisi turunan, jadi motor agak laju. Adik sudah bilang ada polisi di depan,” ujar Nasri.
Nasri menuturkan, sesaat sebelum tiba di titik turunan, Bripda Masias Siahaya terlihat memantau dari pinggir jalan. “Waktu kami sudah dekat, dia langsung loncat dari balik pohon. Langsung ayunkan helm yang dipakai, kena tepat di wajah adik saya,” ungkap Nasri.
Akibat pukulan helm tersebut, Arianto kehilangan kendali atas motornya. Ia terjatuh dan tersungkur di jalan raya, dengan kepalanya sempat terseret di aspal. Nasri menambahkan, adiknya sempat masih memegang kendali motor meskipun matanya sudah tertutup. Arianto mengalami pendarahan dari mulut dan hidung serta benturan keras di bagian kepala.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun nyawanya tidak tertolong. Arianto dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT pada hari yang sama.
Selain Arianto, Nasri Karim juga menjadi korban dalam insiden tersebut. Ia mengalami patah tulang pada tangan kanan dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Sementara itu, versi kepolisian menyebutkan bahwa insiden bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dini hari hingga pagi di wilayah Kota Tual. Petugas menerima laporan adanya keributan di sekitar kawasan Tete Pancing. Saat personel berjaga di jalan, dua sepeda motor melaju cepat dari arah Ngadi. Tersangka disebut melepas helm taktis dan mengayunkannya sebagai isyarat berhenti, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban.
Proses Hukum dan Desakan Keadilan
Kematian Arianto Tawakal memicu kemarahan keluarga dan warga. Mereka mendatangi markas Brimob di Tual dan mendesak agar pelaku diproses hukum. “Kalau memang salah, kenapa tidak diberikan pembinaan saja? Kenapa harus dipukul seperti binatang? Pelaku harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Kalau tidak dihukum adil, kami akan terus kawal kasus ini,” kata Moksen Ali, salah satu keluarga korban.
Polres Tual telah mengamankan dan menahan Bripda MS di Rumah Tahanan Polres Tual. Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro memastikan proses hukum berjalan terbuka. “Status yang bersangkutan sudah naik dari terlapor menjadi tersangka. Kami berkomitmen transparan dan tidak menutup fakta,” ujarnya saat konferensi pers.
Penyidik telah memeriksa 14 saksi dan menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka, termasuk Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP Nasional dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Selain proses pidana, Bripda MS juga akan menjalani proses penegakan Kode Etik Profesi Polri. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menegaskan bahwa jika terbukti melanggar kode etik, terduga pelaku dapat diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam keras tindakan tersebut, menyebutnya sebagai perbuatan “keji dan biadab” yang mencerminkan arogansi aparat. Ia mendesak agar hukuman maksimal dijatuhkan kepada pelaku dan meminta atasan langsung pelaku untuk menemui keluarga korban guna menyampaikan permohonan maaf secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi.