Kelompok orang tak dikenal (OTK) yang melakukan penyerangan terhadap pegawai toko ritel di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, telah berupaya mengajukan perdamaian. Pihak terduga pelaku mendatangi toko ritel tersebut dan meminta agar kasus pengeroyokan ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
“Bahwa pihak pelaku pernah datang sebanyak 4 orang menemui tim legal Astro untuk meminta damai kepada korban pihak Astro untuk tidak melanjutkan perkara pengeroyokan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih, Selasa (3/2/2026).
Perwakilan pelaku menyatakan kesediaan untuk menanggung biaya pengobatan luka fisik yang dialami korban. Selain itu, mereka juga bersedia mengganti kerugian atas barang-barang yang dirusak di toko ritel tersebut.
Pihak toko ritel, yang diwakili oleh tim legalnya, menyatakan bersedia untuk berdamai dengan syarat. “Hasil dari keterangan dari pihak korban bersedia untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum dengan harus memenuhi syarat pihak pelaku harus siap untuk mengobati kerugian fisik akibat perbuatan pengeroyokan terhadap korban dan pihak pelaku harus bersedia mengganti rugi barang-barang yang dirusak,” beber Murodih.
Jika pelaku memenuhi seluruh permintaan tersebut, pihak korban siap untuk berdamai dan membuat surat pernyataan resmi di kantor polisi. Namun, jika pelaku tidak menyanggupi tuntutan tersebut, pihak korban menegaskan akan tetap membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Untuk sementara, pihak korban belum memberi jawaban keputusan kepada pihak pelaku, nanti rencananya akan ada pertemuan kedua untuk membahas tuntutan korban kepada pihak pelaku,” sebut Murodih.
Sebelumnya, upaya mediasi memang telah diupayakan oleh terduga pelaku penyerangan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes I Putu Yuni Setiawan mengonfirmasi adanya upaya tersebut. “Jadi memang untuk yang di Pasar Minggu itu kejadiannya ada, dari pihak sana (terduga pelaku) ada upaya untuk mediasi, tapi masih belum,” katanya.
Ia memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan secara profesional. “Kita dari Polres profesional saja. Kalau dari mediasi, yang penting mediasinya win-win. Tetap kita profesional karena itu bukan delik aduan, tetap kita penanganan profesional,” ujarnya.