Pagar Tembok SMPN 182 Roboh, Polisi Mediasi Pemilik dan Sekolah, Tak Ada Unsur Pidana

Author Image

Irfan

16 Februari 2026

Tembok Smpn 182 Jaksel Roboh. (antara)
Tembok SMPN 182 Jaksel roboh. (Antara)

Jakarta – Kepolisian Sektor Pancoran, Jakarta Selatan, memfasilitasi mediasi antara pihak SMPN 182 Kalibata dengan pemilik pagar tembok yang roboh. Hasil mediasi menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam insiden tersebut.

Kesepakatan Mediasi

Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menyatakan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai mediator. “Kami hanya mediasi karena sudah ada kesepakatan. Jadi, tak ada unsur pidana,” ujar Mansur, mengutip pernyataan dari Antara, Senin (16/2/2026).

Mansur menambahkan, kepolisian akan terus memantau proses pembangunan ulang pagar tembok yang dijanjikan oleh pemilik. Tujuannya adalah memastikan bangunan baru lebih kuat dan mencegah terulangnya kejadian serupa. “Tentu, kami akan ikuti terus sampai dengan tuntas. Kita kasih masukan agar bangunan itu supaya lebih kuat lagi agar tidak terjadi seperti yang kita lihat itu,” jelasnya.

Ganti Rugi dan Perbaikan

Pemilik pagar tembok yang diketahui merupakan seorang pengusaha klinik kecantikan, berjanji akan mengganti rugi dengan membangun kembali pagar tersebut seperti semula. Pihak sekolah telah menyepakati tawaran perbaikan ini. “Yang pasti, antara pemilik pagar dengan sekolah sudah ada kesepakatan untuk perbaikan,” ucap Mansur.

Kronologi Kejadian

Insiden robohnya pagar tembok samping SMPN 182 terjadi pada Minggu (15/2) siang. Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan detik-detik kejadian sempat viral di media sosial Instagram. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengidentifikasi penyebab robohnya pagar tembok akibat struktur tanah yang labil.

Akibat kejadian ini, saluran air di sekitar lokasi mengalami kemampetan. Namun, dipastikan tidak ada korban jiwa maupun korban luka. Pendataan kerugian akibat insiden tersebut masih terus dilakukan.