Pajak THR 2026: Pemerintah Tegaskan Mekanisme PPh 21 dan Skema Tarif Efektif Rata-rata

pajak thr, pph 21, tarif efektif rata-rata, asn, karyawan swasta

Menjelang hari raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu komponen pendapatan yang paling dinantikan oleh para pekerja di Indonesia. Namun, penting untuk diketahui bahwa THR termasuk dalam kategori objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sehingga tidak akan diterima secara utuh. Pemerintah telah menegaskan bahwa pemotongan pajak atas THR 2026 akan mengikuti ketentuan PPh Pasal 21 yang berlaku, dengan menggunakan skema (TER) yang telah diterapkan sejak tahun 2023.

Aturan mengenai THR sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, sementara mekanisme PPh Pasal 21 diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Khusus untuk tahun 2026, PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 4 Maret 2026 juga mengatur jadwal dan basis perhitungan THR, di mana besaran THR didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2026.

Mekanisme Perhitungan Pajak THR dengan Skema TER

Skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) diperkenalkan untuk menyederhanakan perhitungan pajak, memudahkan perusahaan dalam melakukan pemotongan, serta meminimalisir kesalahan penghitungan manual. Saat THR dicairkan, jumlah penghasilan THR akan digabungkan dengan gaji bulanan karyawan. Total penghasilan bruto inilah yang kemudian menjadi dasar penentuan tarif pajak yang dikenakan di bulan tersebut.

Hal ini seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja karena potongan pajak pada bulan pencairan THR terasa lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya. Fenomena ini merupakan konsekuensi logis dari melonjaknya total penghasilan bruto di bulan tersebut, yang secara otomatis meningkatkan tarif TER yang dikenakan.

Peran PTKP dan Tarif Progresif PPh Pasal 17

Sebelum menghitung , Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi faktor penting. PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP yang umum berlaku adalah Rp54.000.000 per tahun untuk Wajib Pajak Pribadi, dengan tambahan Rp4.500.000 untuk status menikah, dan Rp4.500.000 per tanggungan (maksimal 3 orang). PTKP ini akan dikurangkan dari penghasilan tahunan untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Tarif pajak yang digunakan dalam perhitungan PPh Pasal 21 bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan, semakin besar pula persentase tarif pajaknya. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), lapisan tarif progresif PPh Pasal 17 adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan Kena Pajak hingga Rp60 juta per tahun dikenakan tarif 5%.
  • Penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun dikenakan tarif 15%.
  • Penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun dikenakan tarif 25%.
  • Penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif 30%.
  • Penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif 35%.

Meskipun potongan pajak bulanan saat THR cair terlihat besar, total pajak yang ditanggung selama setahun secara prinsip tidak berubah. Di akhir tahun pajak, atau pada masa pajak terakhir karyawan bekerja, akan dilakukan penghitungan ulang PPh Pasal 21 menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh jo. UU HPP untuk rekonsiliasi.

Perbedaan Pajak THR Karyawan Swasta dan ASN

Ketentuan pajak THR memiliki perbedaan signifikan antara dan Aparatur Sipil Negara (), termasuk anggota TNI dan Polri. Untuk ASN, pajak THR ditanggung oleh pemerintah, sehingga mereka akan menerima THR secara penuh tanpa potongan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta penerima pensiun, serta diperkuat oleh PMK Nomor 13 Tahun 2026.

Sementara itu, bagi karyawan swasta, pemotongan PPh Pasal 21 atas THR tetap berlaku. Namun, perusahaan memiliki opsi untuk menerapkan skema gross up, yaitu memberikan tunjangan pajak kepada karyawan. Dengan skema ini, karyawan dapat menerima gaji dan THR secara utuh tanpa potongan pajak langsung.

Hak Karyawan dan Perhitungan THR Proporsional

Setiap karyawan swasta memiliki hak untuk mendapatkan transparansi mengenai rincian potongan pajak pada slip gaji mereka. Perusahaan wajib memberikan slip gaji yang merinci gaji pokok, tunjangan, nominal THR bruto, serta rincian potongan PPh 21 dan potongan lainnya.

Besaran THR umumnya dihitung berdasarkan masa kerja. Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional dengan rumus: Masa Kerja / 12 × Gaji Bulanan.