Pajak THR 2026 Tetap Berlaku, Begini Mekanisme Perhitungan PPh 21 Terbaru

pajak thr, pph 21, tarif efektif rata-rata, uu hpp, djp

Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 dipastikan tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Para pekerja di Indonesia, baik swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu memahami mekanisme perhitungan pajak ini agar tidak kaget saat menerima pencairan THR menjelang hari raya keagamaan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak () telah menegaskan bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan yang wajib dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

THR sebagai Objek PPh Pasal 21

THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur, namun tetap menjadi bagian dari penghasilan bruto yang diterima pekerja. Oleh karena itu, tunjangan ini tidak sepenuhnya diterima utuh karena ada potensi pemotongan PPh Pasal 21. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga telah memastikan bahwa aturan pemotongan pajak atas THR masih berlaku pada tahun ini, menanggapi desakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh untuk pembebasan .

Skema Perhitungan Pajak Menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Sejak 1 Januari 2024, perhitungan PPh Pasal 21, termasuk untuk THR, menggunakan skema (TER). Metode ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Tujuan penerapan TER adalah untuk menyederhanakan perhitungan pajak dan memudahkan perusahaan dalam melakukan pemotongan.

Dalam skema TER, THR digabungkan dengan penghasilan bulanan untuk menentukan total penghasilan bruto pada bulan pembayaran THR. Hal ini seringkali menyebabkan potongan pajak di bulan penerimaan THR terlihat lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya, karena total penghasilan melonjak dan berpotensi masuk ke lapisan tarif TER yang lebih tinggi.

Kategori Tarif Efektif Rata-rata (TER)

TER dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan (Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP) pada awal tahun pajak:

  • Kategori A: Untuk wajib pajak tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
  • Kategori B: Untuk wajib pajak tidak kawin dengan dua hingga tiga tanggungan (TK/2 & TK/3), dan kawin dengan satu hingga dua tanggungan (K/1 & K/2).
  • Kategori C: Untuk wajib pajak kawin dengan tiga tanggungan (K/3).

Setiap kategori memiliki persentase potongan pajak yang berbeda-beda. Penghasilan bruto bulanan terendah yang mulai dikenakan PPh Pasal 21 adalah Rp5,4 juta. Bagi yang berpenghasilan di bawah Rp5,4 juta (termasuk THR) umumnya tidak dikenai pajak.

Dasar Hukum Pajak THR

Ketentuan pengenaan pajak atas THR berlandaskan pada beberapa regulasi utama, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (), yang memperbarui ketentuan tarif pajak progresif.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang memberikan panduan teknis perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21.
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh Pasal 21.

Selain itu, aturan pemberian THR sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Pajak THR untuk ASN, TNI, dan Polri

Berbeda dengan pekerja swasta, THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tetap dikenakan pajak, namun pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Ini berarti mereka akan menerima THR secara penuh tanpa potongan langsung dari tunjangan tersebut. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta penerima pensiun.

Peluang THR Diterima Utuh: Skema Gross Up

Bagi karyawan swasta, ada skema yang memungkinkan THR dan gaji diterima secara utuh tanpa potongan pajak, yaitu melalui skema gross up. Dalam skema ini, perusahaan menanggung seluruh kewajiban PPh Pasal 21 karyawan dengan memberikan tunjangan pajak yang nilainya setara dengan jumlah pajak terutang. Bagi perusahaan, tunjangan pajak ini dapat dicatat sebagai biaya pengurang penghasilan bruto (deductible).

Perhitungan Akhir Pajak Tahunan

Meskipun potongan pajak di bulan penerimaan THR mungkin terlihat lebih besar, perlu diingat bahwa total pajak yang ditanggung selama setahun tidak berubah. Pada akhir tahun pajak (biasanya Desember), akan dilakukan penghitungan ulang PPh Pasal 21 secara tahunan menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 UU HPP. Pajak yang telah dipotong di bulan-bulan sebelumnya akan diperhitungkan sebagai kredit pajak. Jika terjadi kelebihan pemotongan, pemberi kerja wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pegawai paling lambat bulan berikutnya.

Pemberi kerja juga berkewajiban menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21 (A1 atau A2) yang digunakan karyawan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Sejak Januari 2025, pembuatan bukti potong ini dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP.