Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 dipastikan tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa THR merupakan tambahan penghasilan yang diterima karyawan, sehingga wajib dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Perhitungan PPh 21 atas THR tahun ini akan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 juncto Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Metode ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perhitungan pajak dan membuat pemotongan lebih proporsional, serta mencerminkan penghasilan tahunan sebenarnya.
PTKP dan Tarif Progresif PPh 21 Tahun 2026
Untuk tahun pajak 2026, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016. Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan perubahan besaran PTKP. Bagi Wajib Pajak orang pribadi tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), PTKP ditetapkan sebesar Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan. Terdapat tambahan PTKP sebesar Rp4.500.000 per tahun untuk Wajib Pajak kawin dan Rp4.500.000 per tahun untuk setiap anggota keluarga tanggungan, dengan maksimal tiga tanggungan.
Sementara itu, tarif PPh orang pribadi yang digunakan dalam perhitungan PPh Pasal 21 tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan struktur tarif progresif sebagai berikut:
- 5% untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) hingga Rp60.000.000 per tahun.
- 15% untuk PKP di atas Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun.
- 25% untuk PKP di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 per tahun.
- 30% untuk PKP di atas Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000 per tahun.
- 35% untuk PKP di atas Rp5.000.000.000 per tahun.
Simulasi Perhitungan Pajak THR dengan Gaji Rp10 Juta
Dalam skema TER, perhitungan pajak THR dilakukan dengan mengalikan tarif efektif bulanan dengan total penghasilan bruto (gaji + THR) pada bulan tersebut. Tarif efektif ini dikelompokkan menjadi Kategori A, B, dan C, disesuaikan dengan status PTKP Wajib Pajak. Misalnya, Kategori A berlaku untuk status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
Bagi karyawan dengan gaji bulanan Rp10 juta yang menerima THR sebesar satu kali gaji, total penghasilan bruto pada bulan pencairan THR akan melonjak menjadi Rp20 juta. Kenaikan penghasilan ini dapat memengaruhi tarif efektif yang digunakan dalam perhitungan PPh 21, sehingga nominal pajak yang dipotong pada bulan tersebut akan terlihat lebih besar dibandingkan bulan-bulan biasa. Meskipun demikian, potongan PPh 21 atas THR ini merupakan konsekuensi teknis dari penggabungan penghasilan, dan kewajiban pajak tahunan tetap dihitung berdasarkan penghasilan neto setahun penuh dengan tarif progresif. Apabila terdapat kelebihan pembayaran, akan diperhitungkan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Sektor Tertentu
Kabar baik datang bagi pekerja di lima sektor tertentu. Pemerintah kembali memberikan stimulus fiskal berupa insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 (PMK 105/2025) dan berlaku bagi karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Sektor-sektor yang mendapatkan insentif ini meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan ekonomi.
Usulan Buruh dan Jadwal Pencairan THR 2026
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyuarakan kembali permintaan agar THR dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 21. Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai pemotongan pajak atas THR memberatkan pekerja, terutama karena penggabungan THR dengan gaji bulanan dapat mendorong penghasilan ke lapisan tarif pajak yang lebih tinggi.
Mengenai jadwal pencairan, THR untuk karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Dengan perkiraan Idulfitri 2026 jatuh pada 21 Maret, maka batas akhir pembayaran THR swasta diperkirakan pada 11 atau 12 Maret 2026. THR harus diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Sementara itu, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun dan menargetkan pencairan dilakukan pada awal Ramadan 2026, yang diperkirakan jatuh pada akhir Februari atau awal Maret.