Seorang pakar mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak menerapkan sistem e-voting dalam pemilihan umum di Indonesia. Kekhawatiran utama terletak pada kerentanan sistem terhadap peretasan yang dapat mengikis kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Belum Siap Menerapkan E-Voting
George Towar Ikbal Tawakkal, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya, menyatakan bahwa Indonesia belum siap untuk mengadopsi sistem pemilu berbasis e-voting. Menurutnya, sistem ini sangat rentan terhadap upaya peretasan dan berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap legitimasi hasil pemilu.
Pernyataan ini disampaikan George saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/2/2026).
Penolakan Terhadap Berbagai Model E-Voting
George secara tegas menolak penggunaan e-voting, baik dalam bentuk Direct Recording Electronic (DRE) maupun sistem hibrida. “Hindari penerapan e-voting. Ini saya cenderung tidak sepakat dengan penggunaan e-voting, apapun itu baik yang DRE, e-voting ataupun hybrid, ada beberapa model sebenarnya e-voting,” ungkapnya.
Ancaman Keamanan Siber dan Kepercayaan Publik
Persoalan mendasar dari e-voting, menurut George, adalah keamanan siber. Ia menekankan bahwa ancaman peretasan dapat datang dari berbagai sumber, baik lawan politik maupun pihak yang iseng. “Saya masih melihat kita belum siap, karena rawan untuk di-hack, keamanan siber itu ngeri ya, kejahatan siber itu. Entah dari lawan politik atau dari lawan iseng, kan nggak tahu,” jelasnya.
Lebih lanjut, George mengutip penelitian Riera dan Brown di Amerika Latin yang menunjukkan bahwa isu kepercayaan publik terhadap hasil e-voting sangat signifikan. “Isu kepercayaan publik ini penelitian Riera dan Brown di Amerika Latin itu memang yang parah orang nggak percaya dengan hasil e-voting, kemudian kesiapan instrumen digital juga tidak siap,” tambahnya.
Pengalaman Negara Maju
George juga menyoroti pengalaman beberapa negara maju yang pernah menerapkan e-voting namun akhirnya menghentikannya. Jerman dan Belanda disebut sebagai contoh negara yang pernah menggunakan sistem ini, tetapi kemudian menariknya kembali karena masalah kepercayaan yang diragukan. “Negara-negara maju sudah ndak mau memakai e-voting, pernah tetapi nggak jadi, berhenti mereka. Karena isu, masalah isu kepercayaannya diragukan terus,” pungkasnya.