Tana Toraja, Sulawesi Selatan – Komika Pandji Pragiwaksono telah menyelesaikan ritual adat Ma’sarrin dan Kadang Tua’ di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Rabu (11/2/2026). Ritual ini merupakan bentuk permohonan maaf kepada leluhur atas pelanggaran adat yang dilakukannya.
Sanksi Adat dan Persembahan
Sebagai bagian dari sanksi adat, Pandji Pragiwaksono diwajibkan membayar denda berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam. Hewan-hewan tersebut kemudian disembelih dan dijadikan persembahan dalam ritual yang digelar di wilayah Tongkonan Kaero Sangalla’. Persembahan ini bertujuan untuk penyucian dan pemulihan harmonisasi yang terganggu.
Dilansir dari detikSulsel, hewan kurban tersebut dimasak tanpa bumbu dan disajikan menggunakan alas daun pisang. Hidangan ini kemudian disantap bersama oleh Pandji, para tokoh adat, dan masyarakat yang hadir.
Pembelajaran Berharga bagi Pandji
Selama prosesi ritual, Pandji tampak khusyuk mendengarkan wejangan dan nilai-nilai adat Toraja yang disampaikan oleh para tokoh adat. Ia mengaku baru pertama kali menjalani sanksi adat dan menganggapnya sebagai pembelajaran yang sangat berharga.
“Ini benar-benar pelajaran berharga bagi saya. Banyak hal baru yang saya dapatkan, keindahan alam, aneka adat budaya, dan keramahan masyarakat. Dan memang, kalau mau tahu Toraja, ya harus datang langsung ke Toraja,” ujar Pandji kepada wartawan seusai ritual.
Pandji menambahkan bahwa kejadian ini justru memberikan berkah tersendiri baginya. “Saya anggap ini semacam mungkin jadi ada berkahnya ya, bahwa tanpa kejadian ini mungkin saya tidak akan bertemu tokoh adat dan perwakilan dari 32 wilayah adat,” lanjutnya.