Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahun 2026. Penyaluran tahap pertama ini, yang mencakup periode Januari hingga Maret 2026, telah mulai bergulir pada Februari 2026, menyasar jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Program bansos ini dirancang untuk mendukung kesejahteraan keluarga berpenghasilan rendah, membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan pangan. Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan, Kemensos menyediakan fasilitas pengecekan secara daring melalui situs resmi dan aplikasi seluler.
Pengecekan Status Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap 1
Masyarakat dapat dengan mudah memeriksa status penerimaan bansos PKH dan BPNT Tahap 1 tahun 2026 melalui dua metode utama yang disediakan oleh Kementerian Sosial:
1. Melalui Situs Resmi Cek Bansos Kemensos
Langkah-langkah pengecekan status penerima bansos melalui situs web resmi Kemensos adalah sebagai berikut:
- Akses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban di ponsel pintar, PC, atau laptop Anda.
- Pada halaman utama, pilih data wilayah tempat tinggal Anda, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di KTP.
- Isi kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi keamanan.
- Klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan secara otomatis mencari dan menampilkan informasi status penerima, jenis bantuan yang didapat (PKH atau BPNT), serta periode penyalurannya. Jika nama Anda terdaftar, akan muncul keterangan ‘YA’ yang menandakan Anda berhak menerima bansos untuk tahap 1 2026.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui situs web, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi “Cek Bansos” yang dapat diunduh di ponsel pintar Anda:
- Unduh dan instal aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
- Jika belum memiliki akun, pilih opsi “Buat Akun Baru”. Isi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, alamat yang sesuai dengan KTP, nomor ponsel aktif, dan alamat email.
- Unggah foto e-KTP dan swafoto (selfie) dengan memegang e-KTP untuk proses verifikasi identitas.
- Setelah akun terverifikasi, Anda dapat masuk dan menggunakan fitur pengecekan bansos.
Kriteria dan Syarat Penerima Bansos 2026
Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria ketat untuk calon penerima bansos PKH dan BPNT 2026. Sistem penyaluran bansos kini bergeser dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diperbarui secara berkala.
Berikut adalah syarat umum bagi penerima manfaat:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, umumnya masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 atau 5.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP Elektronik yang masih berlaku dan sesuai dengan domisili.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Tidak menerima bantuan sosial lain yang tumpang tindih, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah ditetapkan.
- Untuk PKH, anak dalam keluarga harus berstatus sebagai pelajar aktif di jenjang pendidikan dasar atau menengah.
Nominal Bantuan yang Diterima
Penyaluran BPNT Tahap 1 2026 diberikan sebesar Rp200.000 per bulan, yang biasanya dirapel per triwulan sehingga total yang diterima adalah Rp600.000. Sementara itu, besaran bantuan PKH bervariasi tergantung pada komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial dalam satu keluarga:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per 3 bulan
- Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000 per 3 bulan
- Anak SD/sederajat: Rp225.000 per 3 bulan
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per 3 bulan
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per 3 bulan
- Lansia (≥60 tahun): Rp600.000 per 3 bulan
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per 3 bulan
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per 3 bulan
Bagaimana Jika Belum Terdaftar?
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar sebagai penerima bansos, dapat mengajukan pembaruan data atau pendaftaran melalui beberapa cara. Pastikan data diri Anda sudah terdaftar dalam DTKS/DTSEN. Anda bisa melakukan verifikasi data melalui aplikasi SIKAP atau fitur “Usul Sanggah” di aplikasi Cek Bansos. Alternatif lainnya adalah dengan mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat untuk konfirmasi dan mengajukan permohonan. Permohonan akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan, dan jika disetujui, usulan akan diteruskan ke dinas sosial untuk verifikasi lebih lanjut.