Menjelang momen Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, antusiasme masyarakat untuk menukarkan uang baru kian meningkat. Bank Indonesia (BI) kembali menyediakan layanan penukaran uang Rupiah layak edar melalui platform digital PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah). Salah satu tahapan krusial yang wajib dipahami adalah cara mencetak dan mengunduh bukti pemesanan BI Pintar, yang menjadi syarat mutlak saat penukaran di lokasi kas keliling.
Mengenal BI Pintar: Solusi Penukaran Uang yang Tertib
PINTAR BI merupakan portal daring resmi yang diluncurkan Bank Indonesia untuk memfasilitasi penukaran uang baru secara daring. Layanan ini dirancang untuk menciptakan proses penukaran yang lebih tertib, aman, dan nyaman, sekaligus memastikan distribusi uang Rupiah layak edar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa antrean panjang yang kerap terjadi di masa lalu.
Melalui situs web pintar.bi.go.id, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang baru maupun uang rusak/cacat. Bukti pemesanan yang dihasilkan dari platform ini memuat informasi penting seperti nama pemesan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, lokasi dan jadwal penukaran, serta rincian pecahan uang yang dipesan. Dokumen ini wajib dibawa, baik dalam bentuk cetak maupun digital, saat datang ke lokasi penukaran.
Langkah-langkah Pemesanan dan Mengunduh Bukti di BI Pintar
Proses pemesanan penukaran uang baru melalui BI Pintar cukup sederhana. Berikut adalah alur lengkapnya hingga Anda berhasil mengunduh bukti pemesanan:
- Akses Situs Resmi: Buka peramban web Anda dan kunjungi laman pintar.bi.go.id. Jika terjadi lonjakan trafik, Anda mungkin akan diarahkan ke ruang tunggu (waiting room) sebelum dapat mengakses halaman utama.
- Pilih Layanan: Pada halaman utama, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” untuk penukaran uang baru. Untuk penukaran uang rusak/cacat, pilih menu yang sesuai.
- Tentukan Lokasi dan Jadwal: Pilih provinsi lokasi kas keliling yang Anda inginkan, lalu klik “Lihat Lokasi”. Setelah itu, pilih tempat dan tanggal penukaran yang tersedia, pastikan kuota masih ada, lalu klik tombol “Pilih”.
- Isi Data Pemesanan: Lengkapi formulir dengan data diri yang akurat, meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon aktif, dan alamat email. Pastikan email yang digunakan benar karena bukti pemesanan akan dikirimkan ke alamat tersebut.
- Tentukan Jumlah Pecahan: Masukkan jumlah lembar uang yang ingin ditukarkan sesuai dengan ketentuan maksimal yang berlaku. Untuk program SERAMBI 2026, batas maksimal penukaran adalah Rp 5.300.000 per orang.
- Unduh Bukti Pemesanan: Setelah semua data terisi dan pemesanan berhasil, sistem akan menampilkan ringkasan pemesanan. Segera klik tombol “Download Bukti Pemesanan” untuk menyimpan dokumen tersebut, biasanya dalam format PDF. Bukti ini juga akan dikirimkan ke email Anda.
Cara Mengunduh Ulang Bukti Pemesanan yang Hilang
Apabila Anda lupa menyimpan, tidak sengaja menghapus, atau kehilangan bukti pemesanan, Bank Indonesia menyediakan fitur untuk mengunduh ulang dokumen tersebut. Anda dapat mengaksesnya kembali melalui tautan khusus seperti pintar.bi.go.id/Order/CetakKK atau dengan kembali mengakses laman utama PINTAR BI dan mencari menu cetak bukti.
Dokumen Wajib Saat Penukaran di Lokasi
Agar proses penukaran berjalan lancar dan tanpa kendala, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut saat datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal yang telah dipilih:
- Bukti Pemesanan: Dapat berupa cetakan fisik atau tangkapan layar (digital) yang berisi QR Code.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli: KTP harus sesuai dengan data NIK yang digunakan saat pendaftaran.
- Uang Rupiah yang Akan Ditukarkan: Pastikan uang dalam kondisi rapi, tidak dilipat, dicoret, distaples, dibasahi, atau diremas.
Penting untuk diingat bahwa penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tercantum dalam bukti pemesanan. Layanan penukaran uang baru tidak melayani sistem go-show atau datang langsung tanpa pemesanan sebelumnya.
Program SERAMBI 2026: Batas dan Jadwal Penukaran
Program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026 berlangsung dari 13 Februari hingga 15 Maret 2026. Bank Indonesia telah menyiapkan uang tunai layak edar sebesar Rp 185,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Setiap individu berhak menukar uang baru hingga batas maksimal Rp 5.300.000 per orang. Jumlah ini sudah dikemas dalam bentuk paket standar dengan komposisi pecahan tertentu, seperti Rp 50.000 (maksimal 50 lembar), Rp 20.000 (maksimal 50 lembar), Rp 10.000 (maksimal 100 lembar), Rp 5.000 (maksimal 100 lembar), Rp 2.000 (maksimal 100 lembar), dan Rp 1.000 (maksimal 100 lembar).
Penukaran Uang Rusak atau Cacat
Selain uang baru, BI Pintar juga melayani pemesanan penukaran uang Rupiah rusak atau cacat. Namun, layanan ini dilakukan di kantor Bank Indonesia, bukan di kas keliling. Syarat utama uang rusak yang dapat ditukarkan adalah kondisi fisiknya masih lebih dari dua pertiga ukuran aslinya, ciri keasliannya masih dapat dikenali, dan merupakan satu kesatuan (atau dua bagian dengan nomor seri yang sama dan lengkap).