Panduan Lengkap: Cara Melihat dan Mengunduh Bukti Potong Pajak di Sistem Coretax Terbaru 2026

Author Image

Hodak

26 Februari 2026

coretax, bukti potong, spt tahunan, djp, pajak

Tahun 2026 menandai era baru dalam administrasi perpajakan di Indonesia dengan diberlakukannya Sistem Inti Administrasi Perpajakan () secara menyeluruh. Seluruh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, kini diwajibkan untuk menggunakan platform digital ini dalam memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Salah satu dokumen krusial yang harus diakses adalah pajak, yang kini dapat dilihat dan diunduh langsung melalui sistem Coretax.

Memahami Coretax dan Pentingnya Bukti Potong Pajak

Coretax merupakan sistem administrasi pajak mutakhir yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak () untuk menggantikan platform sebelumnya, DJP Online. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan pajak dengan mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu wadah digital.

Sementara itu, bukti potong pajak adalah dokumen elektronik standar yang diterbitkan oleh pihak pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan (PPh). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah atas pemotongan PPh yang telah dilakukan, sekaligus mencantumkan besaran pajak yang dipotong. Bagi Wajib Pajak, bukti potong ini sangat penting sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan dan dapat digunakan sebagai kredit pajak.

Transisi dan Perubahan Akses Bukti Potong di Coretax

Dengan transisi penuh ke Coretax, cara mengakses bukti potong pajak mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya Wajib Pajak mungkin mencari dokumen ini di menu “Dokumen Saya” pada sistem lama, kini akses bukti potong telah dipindahkan ke menu e-Bupot. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyatakan bahwa SPT tahun pajak 2025 (yang dilaporkan pada Maret 2026) adalah yang pertama kali akan menggunakan Coretax secara menyeluruh. Oleh karena itu, aktivasi akun Coretax menjadi langkah awal yang wajib dilakukan oleh setiap Wajib Pajak.

Langkah-langkah Melihat dan Mengunduh Bukti Potong di Coretax

Untuk memastikan kelancaran pelaporan SPT Tahunan Anda, ikuti panduan berikut untuk melihat dan mengunduh bukti potong pajak melalui sistem Coretax:

  1. Akses Portal Coretax DJP
    Kunjungi laman resmi Coretax DJP melalui peramban web Anda. Pastikan Anda telah melakukan aktivasi akun Coretax dengan membuat kata sandi dan passphrase baru.
  2. Login ke Akun Anda
    Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi yang telah Anda daftarkan untuk login ke sistem Coretax.
  3. Navigasi ke Menu e-Bupot
    Setelah berhasil login, cari dan pilih menu “e-Bupot” yang tersedia di antarmuka Coretax.
  4. Pilih “Bukti Potong Saya”
    Di dalam menu e-Bupot, pilih opsi “Bukti Potong Saya” untuk melihat daftar bukti pemotongan yang telah diterbitkan untuk Anda.
  5. Filter dan Cari Bukti Potong
    Pilih jenis bukti potong (Withholding Type) yang Anda inginkan, lalu klik “Cari”. Anda juga dapat menggunakan filter masa pajak untuk mempersempit pencarian dan menemukan bukti potong yang spesifik.
  6. Unduh atau Cetak Bukti Potong
    Setelah bukti potong yang dicari muncul, Anda dapat mengunduhnya dalam format PDF atau mencetaknya untuk keperluan arsip dan pelaporan SPT Tahunan.

Mengatasi Kendala Umum Saat Mencari Bukti Potong

Beberapa Wajib Pajak mungkin mengalami kesulitan saat mencari bukti potong mereka. Kring Pajak menjelaskan beberapa solusi yang bisa dicoba:

  • Tombol Refresh: Jika bukti potong belum muncul, coba tekan tombol refresh (ikon panah melingkar) pada bagian tabel.
  • Verifikasi Penerbitan: Pastikan bahwa pemberi kerja atau pihak pemotong pajak telah menerbitkan bukti potong Anda melalui sistem Coretax.
  • Periksa NPWP: Pastikan NPWP 16 digit yang dicantumkan oleh pemotong pajak sudah benar dan sesuai dengan data Anda.
  • Jeda Waktu Sinkronisasi: Sistem Coretax memerlukan waktu maksimal 1×24 jam sejak bukti potong diterbitkan agar data dapat terintegrasi dan muncul di SPT Tahunan Anda.
  • Lokasi di SPT Tahunan: Jika bukti potong sudah tersedia namun belum ter-prepopulasi di SPT, perhatikan bahwa pre-populasi berlaku untuk PPh tidak final, khususnya penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2026

Penting untuk diingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2026 untuk menghindari sanksi administrasi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2026.
  • Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April 2026.
  • Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri: Memiliki batas waktu khusus yang lebih cepat, yakni 28 Februari 2026. Ketentuan ini bertujuan sebagai bentuk keteladanan dalam kepatuhan pajak dan untuk mencegah penumpukan pelaporan menjelang batas akhir umum.

Manfaat Sistem Coretax dan e-Bupot

Implementasi Coretax dan e-Bupot Unifikasi membawa berbagai manfaat signifikan bagi Wajib Pajak dan administrasi perpajakan secara keseluruhan. Di antaranya adalah efisiensi pengelolaan administrasi karena semua bukti potong dapat dikelola dalam satu platform, akurasi perhitungan pajak yang lebih tinggi berkat sistem otomatis, serta peningkatan kepatuhan pajak melalui proses pelaporan yang lebih tertib dan minim risiko keterlambatan.

Dengan memahami cara kerja dan memanfaatkan fitur-fitur yang disediakan Coretax, Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, cepat, dan akurat di tahun 2026 ini.