Program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sering disebut bansos Sembako, terus menjadi perhatian masyarakat luas. Untuk dapat menjadi penerima manfaat, salah satu syarat krusial adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan memiliki kategori desil yang sesuai. Memasuki tahun 2026, pemahaman mengenai cara cek dan mengubah data desil menjadi sangat penting bagi keluarga yang membutuhkan.
Memahami DTKS dan Peran Desil dalam Penentuan Bansos
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan basis data utama yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan berbagai program bantuan sosial. Data ini mencakup informasi demografi dan status sosial ekonomi jutaan keluarga di Indonesia. Salah satu indikator penting dalam DTKS adalah ‘desil’, yang mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan mereka. Desil 1 menunjukkan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah, sementara desil yang lebih tinggi menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih baik.
Pemerintah menggunakan sistem desil ini untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran, yaitu kepada keluarga yang paling membutuhkan. Umumnya, penerima PKH dan BPNT berasal dari desil rendah, seperti desil 1, 2, atau 3. Jika data desil seseorang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi riil, hal ini dapat menghambat peluang mereka untuk mendapatkan bantuan.
Cara Mengecek Status DTKS dan Desil Secara Mandiri
Masyarakat dapat dengan mudah memeriksa status kepesertaan mereka dalam DTKS serta kategori desil melalui platform daring yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan alamat domisili.
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketikkan kode verifikasi yang muncul pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol ‘Cari Data’.
Sistem akan menampilkan informasi mengenai status kepesertaan dalam DTKS, jenis bantuan yang diterima (jika ada), dan kategori desil.
Langkah-langkah Mengajukan Perubahan Data Desil di DTKS
Apabila setelah pengecekan ditemukan bahwa data desil tidak mencerminkan kondisi ekonomi keluarga yang sebenarnya, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengajukan perubahan. Proses ini bertujuan untuk memastikan data di DTKS akurat dan sesuai dengan kondisi terkini. Berikut adalah prosedur yang dapat ditempuh:
1. Melalui Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel)
Masyarakat dapat mengajukan usulan perubahan data atau pendaftaran baru ke DTKS melalui mekanisme Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan. Proses ini melibatkan pemerintah desa/kelurahan untuk memverifikasi dan memvalidasi data calon penerima bansos.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Kementerian Sosial juga menyediakan fitur ‘Usul’ dan ‘Sanggah’ melalui Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di ponsel pintar. Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk mengusulkan diri atau orang lain yang layak masuk DTKS, atau menyanggah data yang dianggap tidak sesuai.
- Fitur Usul: Digunakan untuk mendaftarkan diri atau anggota keluarga lain yang belum terdaftar di DTKS namun memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan.
- Fitur Sanggah: Digunakan untuk melaporkan jika ada individu yang terdaftar di DTKS namun dianggap tidak layak menerima bantuan karena kondisi ekonominya sudah membaik.
Setelah usulan atau sanggahan diajukan, pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk memastikan kebenaran data sebelum data tersebut masuk ke dalam sistem DTKS.
Pentingnya Data Akurat untuk Program PKH dan BPNT 2026
Untuk program PKH dan BPNT (Sembako) di tahun 2026, keakuratan data DTKS, termasuk kategori desil, menjadi penentu utama kelayakan penerima. PKH memberikan bantuan tunai bersyarat kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki ibu hamil/menyusui, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, atau lansia.
Sementara itu, BPNT atau bansos Sembako disalurkan dalam bentuk bantuan pangan non tunai yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong atau agen yang bekerja sama. Nominal bantuan yang disebutkan sebesar Rp900 ribu dalam konteks BLT Kesra 2026 perlu diverifikasi lebih lanjut dengan pengumuman resmi pemerintah, mengingat program bansos sering mengalami penyesuaian. Namun, prinsip utama tetap sama: data yang valid di DTKS adalah kunci untuk mengakses bantuan ini.
Dengan memahami dan aktif memantau status DTKS serta desil, masyarakat dapat memastikan bahwa mereka memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan bantuan sosial yang memang menjadi hak mereka.