Pemerintah Indonesia terus berkomitmen dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) guna meringankan beban masyarakat kurang mampu. Memasuki tahun 2026, perhatian utama tertuju pada kelanjutan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang dikenal sebagai Bantuan Sembako. Namun, masyarakat perlu mencermati informasi terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra Rp900 ribu yang dikabarkan tidak akan berlanjut tahun ini.
BLT Kesra Rp900 Ribu Resmi Berakhir 2025
Bagi masyarakat yang menantikan pencairan BLT Kesra sebesar Rp900 ribu pada tahun 2026, perlu diketahui bahwa program ini secara resmi telah berakhir pada 31 Desember 2025 dan tidak akan dilanjutkan oleh pemerintah. Informasi mengenai pencairan BLT Kesra di tahun 2026 adalah tidak benar dan berpotensi menyesatkan. Meskipun demikian, pemerintah tetap menyediakan jaring pengaman sosial melalui program lain seperti PKH dan BPNT.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2026
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu dengan mendorong akses pada layanan kesehatan dan pendidikan, demi memutus rantai kemiskinan antar-generasi. Sementara itu, BPNT atau Bantuan Sembako adalah program non-tunai yang dirancang untuk menjaga ketahanan pangan dan membantu masyarakat prasejahtera memenuhi kebutuhan pokok.
Penyaluran kedua program ini pada tahun 2026 umumnya dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, atau setiap triwulan. Tahap pertama PKH dan BPNT diperkirakan cair antara Januari hingga Maret 2026, dengan sebagian besar pencairan berlangsung pada Februari-Maret 2026.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT 2026
Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung pada komponen anggota keluarga, dengan maksimal empat komponen per keluarga. Contohnya, ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun) masing-masing menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap. Untuk siswa SD, bantuannya Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap), siswa SMP Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap), dan siswa SMA Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap). Penyandang disabilitas berat dan lansia berusia 60 tahun ke atas masing-masing menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Untuk BPNT, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Bantuan ini disalurkan sekaligus untuk periode tiga bulan, sehingga dalam satu kali pencairan KPM akan mendapatkan Rp600.000.
Pentingnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Desil
Penentuan penerima bansos didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang kini semakin terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). DTSEN mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 peringkat kesejahteraan atau yang disebut desil. Desil 1 mewakili kelompok paling miskin, sementara desil 10 adalah kelompok paling sejahtera.
Untuk tahun 2026, program PKH dan BPNT memprioritaskan masyarakat yang berada di desil 1 hingga 4. Masyarakat di desil 5 masih memiliki peluang terbatas untuk menerima bantuan tertentu seperti BPNT atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), namun bersifat selektif.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan bansos secara mandiri melalui dua metode utama:
1. Melalui Situs Resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban di ponsel atau komputer.
- Isi data wilayah domisili Anda secara berurutan: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai KTP.
- Ketikkan Nama Lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
- Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul pada kotak di layar. Jika kode tidak jelas, klik ikon refresh.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan informasi nama penerima, umur, dan deretan kolom jenis bansos (PKH, BPNT, dll.) beserta status dan periode pencairan jika Anda terdaftar.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” resmi dari Kementerian Sosial RI melalui Google Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi akun baru jika belum memiliki. Proses ini memerlukan NIK, nomor Kartu Keluarga, unggah foto e-KTP, dan swafoto memegang KTP.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu “Cek Penerima Bansos” atau “Cek Bansos”.
- Masukkan NIK atau nomor HP yang terdaftar, atau isi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP.
- Aplikasi akan menampilkan informasi terkait status penerima bansos Anda. Untuk mengecek kategori desil secara spesifik, Anda dapat masuk ke menu “Profil” setelah login.
Mekanisme Pembaruan Data dan Penurunan Desil DTKS/DTSEN
Kondisi ekonomi rumah tangga bersifat dinamis, sehingga peringkat desil dapat berubah. Jika Anda merasa kondisi ekonomi tidak sesuai dengan data desil yang tercatat (misalnya desil naik sehingga tidak lagi menerima bansos), Anda berhak mengajukan pembaruan data atau penurunan desil.
1. Jalur Offline (Melalui Kantor Desa/Kelurahan dan Dinas Sosial)
Metode ini dianggap paling efektif karena melibatkan verifikasi berjenjang.
- Laporan Awal: Temui Ketua RT/RW setempat untuk menyampaikan perubahan kondisi ekonomi yang dialami.
- Pengajuan Dokumen: Datangi Kantor Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen identitas berupa KTP dan KK asli. Sertakan bukti pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat keterangan penurunan pendapatan, serta foto kondisi rumah.
- Input Data SIKS-NG: Operator desa akan memasukkan data terbaru Anda ke dalam aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
- Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel): Perubahan data harus disahkan melalui Musdes/Muskel agar memiliki kekuatan hukum. Forum ini dihadiri oleh Kepala Desa/Lurah, perangkat desa, perwakilan RT/RW, tokoh masyarakat, dan pendamping sosial.
- Verifikasi Lapangan: Pendamping sosial akan melakukan survei langsung ke rumah Anda untuk memastikan kondisi riil sesuai data yang dilaporkan.
Proses ini memerlukan waktu validasi sekitar 1 hingga 6 bulan sebelum perubahan desil resmi tercermin di sistem.
2. Jalur Online (Melalui Aplikasi Cek Bansos)
Kementerian Sosial juga menyediakan fitur “Usulan Pembaruan” atau “Usul Sanggah” di aplikasi Cek Bansos untuk pengajuan perubahan data secara mandiri.
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu “Usulan Pembaruan” atau “Usul Sanggah”.
- Isi dan jawab pertanyaan sesuai kondisi riil, serta unggah bukti fisik seperti foto kondisi rumah atau bukti pendukung lainnya.
- Data yang masuk akan diperiksa dan divalidasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota setempat sebelum diteruskan ke tingkat pusat.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menyampaikan data secara jujur dan sesuai fakta agar proses verifikasi berjalan lancar dan bantuan sosial dapat diberikan secara tepat sasaran.