Calon pengantin di Jakarta kini dapat mengurus dokumen penting pernikahan, yaitu pengantar nikah, secara daring. Dokumen ini merupakan syarat administratif yang dikeluarkan oleh kelurahan sebelum pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi warga Muslim, atau pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bagi non-Muslim.
Syarat Dokumen Pengantar Nikah
Untuk mengajukan pengantar nikah secara online melalui situs Jakevo.jakarta.go.id, calon pengantin perlu menyiapkan sejumlah dokumen:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
- KTP dan KK calon pasangan
- Surat pengantar dari RT/RW yang telah ditandatangani
- Akta kelahiran pemohon
- KTP dan KK orang tua pemohon (jika masih hidup), akta kematian (jika sudah meninggal), atau akta perceraian (jika sudah bercerai)
- Surat pernyataan belum pernah menikah dari pemohon, ditandatangani oleh dua orang saksi
- Surat pernyataan belum menikah lagi, ditandatangani dua orang saksi (khusus bagi pemohon janda/duda)
- KTP dua orang saksi (yang tidak memiliki hubungan keluarga)
- Akta perceraian dari pengadilan agama/negeri atau akta kematian istri/suami (bagi pemohon duda/janda)
- Sertifikat layak kawin dari puskesmas kecamatan
Langkah Mengurus Pengantar Nikah Online
Proses pengajuan pengantar nikah secara online dapat dilakukan dengan mengikuti tahapan berikut:
- Akses situs jakevo.jakarta.go.id.
- Buat akun JAKEVO baru atau masuk jika sudah memiliki akun.
- Pilih menu “Permohonan baru”, lalu navigasikan ke “Pelayanan Administrasi Lurah/Camat” dan pilih “Perkawinan”.
- Unggah semua dokumen yang diperlukan dan lengkapi data diri.
- Tunggu proses verifikasi dan penerbitan izin secara elektronik.
Catatan penting: Pengurusan pengantar nikah ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Pastikan semua dokumen telah discan dengan jelas dan dalam format PDF atau JPG. Verifikasi administrasi dan teknis permohonan akan dilakukan, kemudian pengantar nikah akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh melalui JakEvo.
Pemberian Buku Nikah Setelah Akad
Buku nikah merupakan dokumen resmi pencatatan pernikahan yang menjadi bukti sah. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, buku nikah seharusnya diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan. Namun, jika terdapat alasan tertentu yang menghalangi penyerahan langsung, buku nikah dapat diberikan pada hari berikutnya atau selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah tanggal akad nikah.