Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, umat Muslim di seluruh Indonesia bersiap menunaikan salah satu rukun Islam yang krusial, yaitu Zakat Fitrah. Kewajiban ini tidak hanya berfungsi sebagai penyucian diri setelah sebulan penuh berpuasa, tetapi juga sebagai wujud kepedulian sosial untuk memastikan kebahagiaan Hari Raya Idulfitri dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya kaum fakir dan miskin.
Besaran Zakat Fitrah 2026 Ditetapkan BAZNAS RI
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, setiap jiwa diwajibkan membayar Zakat Fitrah sebesar Rp50.000.
Nominal ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium yang menjadi makanan pokok sehari-hari. Penetapan besaran ini merupakan hasil kajian mendalam yang mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menjelaskan bahwa ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman seragam bagi pengelolaan Zakat Fitrah pada Ramadan 2026. Meskipun demikian, BAZNAS Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian jika terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di daerah tertentu, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain Zakat Fitrah, BAZNAS RI juga menetapkan besaran fidyah untuk tahun 2026, yaitu sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi mereka yang tidak mampu berpuasa.
Siapa yang Wajib Menunaikan Zakat Fitrah?
Kewajiban menunaikan Zakat Fitrah berlaku bagi setiap individu Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, yang masih hidup pada sebagian bulan Ramadan hingga sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan. Syarat lainnya adalah memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat Fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Waktu yang paling utama untuk membayar Zakat Fitrah adalah setelah salat Subuh pada Hari Raya Idulfitri, sebelum salat Idulfitri dimulai.
Penting untuk diingat, jika Zakat Fitrah dibayarkan setelah salat Idulfitri, maka hukumnya akan berubah menjadi sedekah biasa, bukan lagi Zakat Fitrah yang wajib. Oleh karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk menunaikannya tepat waktu melalui amil zakat resmi seperti BAZNAS atau LAZ terpercaya.
Niat Zakat Fitrah
Niat merupakan rukun penting dalam menunaikan Zakat Fitrah agar ibadah tersebut sah di sisi Allah SWT. Berikut adalah beberapa lafal niat Zakat Fitrah:
- Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.” - Niat Zakat Fitrah untuk Istri:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’âlâ.” - Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii (sebut nama) fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebut nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.” - Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii (sebut nama) fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebut nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.” - Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga yang Menjadi Tanggungan:
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fithri ‘anni wa ‘an jami’i ma ya’lunihi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan orang-orang yang menjadi tanggunganku sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.” - Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala.”
Doa Setelah Membayar Zakat
Setelah menunaikan Zakat Fitrah, dianjurkan untuk membaca doa. Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar menganjurkan doa berikut:
Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim.
Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127).
Bagi penerima zakat, disunahkan mendoakan pemberi zakat dengan lafal: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, memberikan berkah atas harta yang kau simpan, dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Penyaluran Zakat Fitrah kepada Mustahik
Zakat Fitrah wajib disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik), dengan prioritas utama adalah fakir dan miskin. Tujuan utama penyaluran ini adalah agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan dan kecukupan kebutuhan pokok saat Hari Raya Idulfitri.
Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik harus dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar. Hal ini untuk memastikan manfaat zakat dapat dirasakan tepat waktu oleh para penerima.
Membayar Zakat Fitrah melalui lembaga amil zakat resmi seperti BAZNAS atau LAZ sangat dianjurkan untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran dan sesuai syariat. Dengan menunaikan Zakat Fitrah, umat Muslim tidak hanya menyempurnakan ibadah puasa, tetapi juga turut serta dalam memperkuat solidaritas sosial dan kebersamaan di hari kemenangan.