Paradoks Multilateralisme di Era ‘Dewan Perdamaian’ Trump: Janji atau Ilusi Stabilitas Global?

Di tengah pusaran konflik dan ketidakpastian global, konsep yang sedianya menjadi jangkar perdamaian dunia kini dihadapkan pada paradoks yang kian nyata. Idealnya, kerja sama antar lebih dari dua negara melalui organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa () dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) bertujuan mencapai tujuan bersama di berbagai bidang, mulai dari ekonomi, politik, keamanan, hingga lingkungan. Namun, realitas global pada awal Maret 2026 justru menunjukkan sebaliknya: konflik brutal di Gaza, Ukraina, dan Sudan terus berkecamuk, sementara ketegangan geopolitik semakin meruncing.

Krisis Kepercayaan dan Erosi Multilateralisme Tradisional

Sejak berakhirnya Perang Dunia II, multilateralisme telah menjadi fondasi utama dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Namun, dalam satu dekade terakhir, sistem ini mengalami penurunan signifikan, ditandai dengan apa yang disebut Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, Bogat Widyatmoko, sebagai ‘defisit kepercayaan’. Negara-negara cenderung lebih mengedepankan kepentingan nasional dan kalkulasi politik domestik, alih-alih komitmen global. Hal ini diperparah dengan menguatnya unilateralisme, di mana negara-negara besar sering bertindak sendiri, serta gelombang nasionalisme dan populisme yang mengikis semangat kerja sama.

Inefektivitas lembaga multilateral tradisional juga menjadi sorotan. PBB, misalnya, seringkali dianggap lamban dan tidak efektif dalam menyelesaikan krisis. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres sendiri pada Januari 2026 mengakui bahwa multilateralisme belum pernah menghadapi kesulitan seperti saat ini, dengan pelanggaran hukum internasional yang terjadi tanpa akuntabilitas. Bahkan, PBB menghadapi krisis anggaran serius akibat tunggakan iuran anggota, yang menurut Dosen Hubungan Internasional Universitas Parahyangan Ignasius Loyola Adhi Bhaskara, sering dijadikan alat negosiasi kepentingan politik oleh negara-negara besar.

Munculnya ‘Dewan Perdamaian’ dan Tantangan Baru

Di tengah kemunduran multilateralisme konvensional, sebuah inisiatif baru yang kontroversial muncul: (Board of Peace/BoP). Digagas oleh Presiden Amerika Serikat pada September 2025 dan resmi dibentuk pada Januari 2026 di sela-sela Forum Ekonomi Dunia, BoP bertujuan mempromosikan perdamaian dunia, dengan fokus awal pada rekonstruksi dan stabilisasi Gaza. Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 pada 17 November 2025 bahkan menyambut baik pembentukan dewan ini untuk membantu upaya rekonstruksi di Jalur Gaza.

Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, menyambut undangan untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian. Presiden Prabowo menegaskan komitmen Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam pemulihan Jalur Gaza dan mewujudkan kemerdekaan Palestina, bahkan menyatakan kesiapan mengirimkan hingga 8.000 personel atau lebih untuk misi kemanusiaan dan penjaga perdamaian di Gaza. Menteri Luar Negeri RI Sugiono juga menegaskan bahwa peran Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza merupakan bukti pengakuan dunia terhadap diplomasi Tanah Air.

Perdebatan Legitimasi dan Masa Depan Kerja Sama Global

Namun, kehadiran Dewan Perdamaian tidak lepas dari kritik dan pertanyaan. Rusia, misalnya, menyoroti bagaimana badan baru ini akan berjalan berdampingan dengan Dewan Keamanan PBB, yang merupakan satu-satunya badan yang diakui secara universal untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Kritikus berpendapat bahwa BoP merepresentasikan pergeseran menuju ‘minilateralisme yang dipimpin eksekutif’, di mana perdamaian dikelola oleh aktor pilihan dan dijalankan dengan logika efisiensi, namun berisiko memiliki legitimasi yang terbatas. Desain kekuasaannya yang terpusat pada figur ketua, Donald Trump, juga menimbulkan kekhawatiran akan kurangnya proses politik yang dinegosiasikan secara inklusif dengan berbagai aktor, termasuk otoritas lokal Palestina.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pada September 2024 pernah menyatakan bahwa kondisi kemanusiaan yang mengerikan di Palestina menunjukkan betapa rapuhnya multilateralisme. Lahirnya BoP, meskipun dengan niat baik, justru memperlihatkan tantangan mendalam terhadap arsitektur global yang ada. Ini adalah ujian bagi komunitas internasional: apakah solusi perdamaian akan datang dari reformasi sistem multilateral yang inklusif dan berlandaskan hukum internasional, ataukah dari inisiatif ad-hoc yang berpotensi mengikis legitimasi institusi yang telah terbangun puluhan tahun?

Indonesia sendiri memandang multilateralisme bukan sekadar tujuan normatif, melainkan instrumen strategis untuk memperluas ruang bertindak nasional dan memperkuat ketahanan. Oleh karena itu, Indonesia aktif mendorong agenda reformasi PBB agar lebih responsif, efisien, dan berorientasi hasil, serta mencalonkan diri sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB 2029-2030. Di tengah paradoks ini, dunia menanti apakah janji perdamaian dapat terwujud melalui kerja sama yang autentik, ataukah kita hanya akan menyaksikan ilusi stabilitas yang sarat kepentingan asimetris.