Patung Macan Putih Kediri Raih Hak Paten, Jadi Identitas dan Berkah Ekonomi Warga

Author Image

Irfan

14 Januari 2026

Patung Macan Putih Balongjeruk, Kediri, Kini Resmi Mengantongi Hki. (andhika Dwi/detikjatim)
Patung macan putih Balongjeruk, Kediri, kini resmi mengantongi HKI. (Andhika Dwi/detikJatim)

KEDIRI, JATIM – Patung macan putih yang sempat viral dan menjadi ikon Desa Balongjeruk, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kini secara resmi telah mendapatkan perlindungan hukum berupa hak kekayaan intelektual (HKI) atau hak paten. Pemberian sertifikat HKI ini menegaskan status patung tersebut sebagai identitas desa sekaligus membuka potensi ekonomi bagi masyarakat setempat.

Perlindungan Hukum atas Karya Seni Lokal

Sertifikat HKI diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Haris Sukamto, pada Selasa (13/1/2026). Penyerahan ini turut disaksikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Raden Fadjar Widjanarko, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kediri, Agus Sugiarto.

Haris Sukamto menyatakan bahwa pemberian sertifikat HKI ini merupakan wujud nyata perlindungan negara terhadap ide, gagasan, dan karya orisinal yang lahir dari masyarakat desa. “HKI ini menjadi bentuk perlindungan atas ide dan kreativitas masyarakat Desa Balongjeruk. Harapannya, patung macan putih ini tidak hanya menjadi identitas desa, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi bagi warganya,” ujar Haris, seperti dikutip dari detikJatim.

Lebih lanjut, Haris menambahkan bahwa kepemilikan HKI menegaskan kehadiran negara dalam menjaga hak cipta masyarakat. Hal ini juga diharapkan dapat membuka peluang komersialisasi karya seni secara legal dan berkelanjutan. “Ke depan, karya ini bisa dikembangkan dan dikomersialisasikan secara bijak sehingga memberikan manfaat ekonomi. Patung ini sudah luar biasa, viralnya juga luar biasa, dan saya yakin telah membawa dampak positif bagi masyarakat Balongjeruk,” imbuhnya.

Dukungan Pemerintah Daerah untuk Ekosistem Ekonomi Kreatif

Kepala BRIDA Kabupaten Kediri, Agus Sugiarto, menegaskan bahwa fasilitasi HKI untuk patung macan putih ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Kediri terhadap upaya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Upaya ini bertujuan membangun ekosistem ekonomi yang berbasis pada kekayaan intelektual.

“Fasilitasi HKI ini bertujuan mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual sekaligus memberikan perlindungan hukum atas karya seni dan budaya masyarakat desa di Kabupaten Kediri,” jelas Agus.