Jakarta – Buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan upaya hukum kedua yang dilayangkan Tannos setelah sebelumnya gugatan serupa ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Pertama Ditolak Hakim
Paulus Tannos, yang telah menjadi buronan KPK sejak 2021, sempat ditangkap oleh pemerintah Singapura pada Januari 2025. Setelah penangkapannya, Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2025. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Halida Rahardhini.
Dalam amar putusannya pada Selasa (2/12/2025), hakim menyatakan bahwa praperadilan yang diajukan Paulus Tannos bersifat prematur dan absentia in objecto. Hakim menilai penangkapan Tannos dilakukan oleh otoritas Singapura sesuai hukum negara tersebut, bukan oleh aparat penegak hukum Indonesia. Oleh karena itu, objek praperadilan tidak termasuk dalam lingkup yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI.
“Hakim praperadilan berpendapat bahwa oleh karena penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dilakukan oleh otoritas negara Singapura, berdasarkan professional arrest atau dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku di dalam negara Singapura, bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum Indonesia in casu KPK atau Termohon, menurut hukum acara yg diatur dalam KUHAP dalam Pasal 17, 18 KUHAP,” ujar Halida.
Hakim menambahkan, “Maka dengan demikian, objek praperadilan ini tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016.”
Praperadilan Kedua Terdaftar
Tidak menyerah, Paulus Tannos kembali melayangkan gugatan praperadilan di awal tahun 2026. Kali ini, gugatan tersebut fokus pada sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan diajukan pada Rabu (28/1).
Tergugat dalam praperadilan kedua ini adalah KPK RI. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Senin (9/2).
KPK Siap Menghadapi
Menanggapi permohonan praperadilan kedua dari Paulus Tannos, pihak KPK menyatakan kesiapannya. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya menghormati hak hukum setiap tersangka untuk mengajukan praperadilan.
“Pada prinsipnya KPK tentu menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan dimaksud,” kata Budi kepada wartawan pada Selasa (3/2/2026).
Budi menambahkan bahwa materi praperadilan yang diajukan Tannos kali ini tidak berbeda jauh dari sebelumnya, dan ia meyakini hakim telah menyatakan penetapan tersangka Tannos sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga memastikan bahwa proses praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos yang masih terus berjalan.
“Selain itu, kami pastikan bahwa praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan,” tutur Budi.






