PB XIV Mangkubumi: Biarkan Proses Hukum Pergantian Nama KGPH Purbaya Berjalan

Author Image

Irfan

30 Januari 2026

Foto: Pb Xiv Mangkubumi (jarmaji/detikjateng)
Foto: PB XIV Mangkubumi (Jarmaji/detikJateng)

Sukoharjo, 30 Januari 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Solo telah mengabulkan permohonan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya menjadi Paku Buwono (PB) XIV. Menanggapi hal tersebut, PB XIV Mangkubumi menyatakan bahwa proses hukum yang berlaku akan tetap dijalankan.

Proses Hukum Sedang Berjalan

“Biarkan itu berproses, apapun ini negara hukum,” ujar PB XIV Mangkubumi saat ditemui awak media di Masjid Ciptosidi, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (30/1/2026). Ia menegaskan bahwa dirinya akan membiarkan proses hukum terkait perubahan nama tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Fokus Revitalisasi Keraton

Ketika ditanya mengenai kemungkinan dirinya juga akan mengajukan permohonan pergantian nama ke PN Solo, Mangkubumi mengaku belum memiliki rencana tersebut. Ia menyatakan fokus utamanya saat ini adalah melakukan perbaikan dan revitalisasi Keraton.

“Belum ada. Saya misinya untuk dandani (memperbaiki) Keraton, revitalisasi, dan lain sebagainya. Misi saya untuk sementara ini yang saya lakukan,” jelasnya.

Upaya Hukum dari Lembaga Dewan Adat

Sementara itu, pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo dikabarkan telah melakukan upaya hukum atas putusan PN Solo yang mengabulkan permohonan pergantian nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Ketua LDA Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, menilai bahwa perkembangan zaman telah berubah, sehingga isu pergantian nama tidak lagi menjadi prioritas utama.

LDA saat ini belum mendorong Mangkubumi untuk mengajukan permohonan pergantian nama. “Insyaallah tidak. Kalau orang ganti nama konsekuensinya berat. Harus menyesuaikan seluruh dokumen, dari akta kelahiran sampai dokumen-dokumen lainnya. Sampai hari ini, kita belum berfikir untuk ada pergantian nama,” ungkap Eddy.