Seorang pedagang takoyaki berinisial M (52) dilaporkan ke polisi dan telah diamankan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 11 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku diduga menggunakan modus menjemput korban dari rumahnya menggunakan sepeda mini sebelum melancarkan aksi bejatnya.
Penangkapan Pelaku
Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Ya benar kami telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MI (52) yang merupakan pedagang takoyaki yang diduga melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Kompol Arnold saat dimintai konfirmasi pada Jumat (9/1/2026).
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kalideres. Pihak kepolisian masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam. “Setelah dilakukan pemeriksaan awal lengkap akan kami limpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat,” tambah Kompol Arnold.
Kronologi Kejadian
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Kevin Adrian, korban dan pelaku sebelumnya merupakan tetangga. Namun, korban diketahui telah pindah tempat tinggal.
Terduga pelaku dilaporkan menjemput korban di rumahnya dengan mengendarai sepeda mini tanpa sepengetahuan orang tua korban. Pelaku kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan yang diduga merupakan pelecehan seksual.
“Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap korban,” ujar AKP Kevin.
Proses Hukum
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan. Ia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.






