Pegawai Kelurahan Solo Terancam Sanksi Berat Akibat Unggah Dokumen Rio Haryanto

Author Image

Irfan

19 Februari 2026

Foto: Tangkapan Layar Di Threads Soal Petugas Membagikan Dokumen Milik Eks Pembalap F1 Rio Haryanto.
Foto: Tangkapan layar di Threads soal petugas membagikan dokumen milik eks pembalap F1 Rio Haryanto.

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan menjatuhkan sanksi kepada salah satu pegawai kelurahan yang mengunggah dokumen pribadi eks pembalap Formula 1, Rio Haryanto, ke media sosial. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan kepegawaian daerah.

Pegawai Terbukti Langgar Peraturan

Pegawai yang bersangkutan, dengan inisial A, telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo pada Rabu (18/2/2026). Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa A telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 Tahun 2022.

Kepala BKPSDM Kota Solo, Beni Supartono, menyatakan bahwa A terbukti melanggar Pasal 5 huruf F Perwali Nomor 42 Tahun 2022. Pasal tersebut mengatur tentang integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, baik ucapan maupun tindakan.

“Pada hari ini telah dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) dengan mengklarifikasi berita yang beredar. Yang bersangkutan melanggar Perwali Nomor 42 Tahun 2022,” ujar Beni Supartono, seperti dikutip dari detikJateng.

Beni menambahkan, “Perwali tersebut perihal integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang.”

Tiga Opsi Sanksi Menanti

Saat ini, BKPSDM tengah menggelar sidang untuk menentukan jenis sanksi yang akan diberikan kepada A. Terdapat tiga tingkatan sanksi yang dapat dijatuhkan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Opsi sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. Sementara itu, sanksi sedang mencakup pemotongan gaji sebesar 5% selama enam atau sembilan bulan.

Untuk sanksi berat, pilihan yang tersedia adalah pemutusan hubungan kerja dengan hormat maupun tidak dengan hormat.

“Adapun hukumannya ringan, yakni teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas, sanksi sedang yakni pemotongan gaji 5% selama 6 bulan atau 9 bulan dan hukuman berat yakni pemutusan hubungan kerja dengan hormat, pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat,” jelas Beni.