Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tiga pegawainya yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Pemberhentian ini dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberhentian sementara ini sesuai dengan amanat Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (11/1/2026).
DJP menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi penuh dengan KPK guna mengusut tuntas kasus ini. Sanksi maksimal akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti bersalah. “DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” tegas Rosmauli.
Menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, DJP memastikan bahwa pelayanan perpajakan akan tetap berjalan optimal. “DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” tambahnya.
Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi Pajak
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan pegawai di KPP Madya Jakarta Utara dan pihak dari PT Wanatiara Persada (PT WP).
- DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- ASB selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- ABD selaku Konsultan Pajak PT WP
- EY selaku Staf PT WP
Modus ‘All In’ untuk Kurangi Kewajiban Pajak
Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara mengenai potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT WP. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan potensi kurang bayar tersebut mencapai sekitar Rp 75 miliar.
Terungkap adanya modus ‘all in’ yang ditawarkan oleh Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS). Ia meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar guna menyelesaikan tunggakan Rp 75 miliar tersebut. “‘All in’ dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” jelas Asep.
Meskipun PT WP sempat keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar, kesepakatan tetap terjadi. Berbekal suap tersebut, oknum pejabat pajak berhasil memangkas kewajiban pajak PT WP dari Rp 75 miliar menjadi hanya Rp 15,7 miliar. “Sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” tutur Asep.
Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar. Nilai ini turun sekitar Rp 59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan.